HARIANKALTIM.COM – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap modus operandi kasus dugaan tindak pidana ancaman kekerasan atau menakut-nakuti calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan di media sosial Instagram.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan sebelumnya telah mengamankan pelaku berinisial AN (23) yang merupakan pemilik akun Instagram @rifanariansyah, warga Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, pada 14 Januari 2024 lalu.
Yusuf mengatakan dari hasil interogasi terhadap tersangka AN, mengakui bila kali pertama melakukan komentar negatif di Instagram miliknya.
“Dia melakukan hal tersebut karena tidak puas dengan dengan pernyataan calon presiden nomor urut 1 pada saat debat ketiga capres kemarin, “ kata Yusuf dalam konferensi pers, Jumat (19/01/2024).
Usai menonton debat ketiga pilpres, lanjut Yusuf, pelaku membuka media sosial TikTok dan menemukan pasangan calon nomor urut 1 melakukan live di media sosial tersebut.
Di akun tiktok tersebut, pelaku melihat ada komentar “Nembak Kepala Anis Hukumannya Berapa Lama Ya”.
Melihat komentar tersebut, pelaku men-copy paste komentar yang sama, namun pelaku berkomentar di akun calon presiden nomor urut 1 dan menambahkan komentar dengan kata “Izin Bapak”.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dikenakan pasal 45B JO Pasal 29 Undang-undang No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (*/RED)