Jam Kerja ASN Samarinda Dipangkas Selama Ramadhan, Pelayanan Publik Tetap Prima atau Malah Makin Mucil?

Jam Kerja ASN Samarinda Dipangkas Selama Ramadhan, Pelayanan Publik Tetap Prima atau Malah Makin Mucil?

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Pemerintah Kota Samarinda resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 H.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor: 000.8.3 / 0362 / 013.02 yang mengatur pengurangan durasi kerja menjadi minimal 32,5 jam per minggu.

Berdasarkan aturan tersebut, jam pelayanan publik pada Senin hingga Kamis ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA.

Sementara untuk hari Jumat, pelayanan berlangsung hingga pukul 14.00 WITA. Adapun waktu istirahat (Senin-Jumat) pukul 11.30 hingga 13.00 WITA.

Hanya saja, kebijakan ini memicu kekhawatiran warga terkait efektivitas layanan di lapangan.

Aminah (42), seorang warga yang akan mengurus administrasi di salah satu kantor kelurahan, berharap kepastian jam operasional benar-benar dipatuhi.

“Harapannya petugas tetap di tempat sampai jam pulang yang ditentukan. Jangan sampai kami sudah jauh-jauh datang jam 2 siang, tapi loket sudah kosong karena petugasnya izin pulang awal cari takjil,” ujar Aminah.

Senada dengan itu, warga lainnya, Ridwan (35), menyoroti durasi istirahat yang mencapai 1,5 jam.

Menurutnya, waktu tersebut tergolong lama untuk kondisi orang yang sedang berpuasa.

“Waktu istirahatnya cukup panjang dari jam setengah 12 sampai jam 1 siang. Kalau bisa, pelayanan tetap ada yang jaga bergantian, jadi warga yang datang di jam istirahat tidak harus menunggu terlalu lama di teras kantor,” ungkap Ridwan.

Menanggapi kekhawatiran warga, Pemkot Samarinda dalam edarannya menekankan komitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang profesional dan berintegritas.

Meski demikian, efektivitas janji tersebut kini berada di bawah pengawasan ketat masyarakat agar pemangkasan jam kerja tidak menjadi celah bagi penurunan kualitas layanan publik. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com