HARIANKALTIM.COM – Pemerintah Kota Samarinda resmi mewajibkan seluruh tempat hiburan malam (THM) tutup mulai 16 Februari 2026. Kebijakan ini berlaku menjelang dan selama Ramadan 1447 Hijriah.
Penutupan mencakup bar, diskotek, klub malam, karaoke, pub, panti pijat, refleksi, hingga arena biliar. Aturan berlaku sejak H-3 Ramadan hingga H+3 Idulfitri.
Wali Kota Andi Harun menegaskan kebijakan ini rutin diberlakukan setiap Ramadan. Tujuannya menjaga ketertiban umum dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Selain penutupan THM, pemerintah juga membatasi jam operasional usaha tertentu. Kafe dan restoran tetap diperbolehkan buka, dengan penyesuaian jam layanan.
Penjualan minuman beralkohol dilarang selama periode tersebut, kecuali pada hotel berbintang sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan dilakukan oleh tim gabungan, termasuk Satpol PP Samarinda bersama aparat TNI dan Polri. Pemerintah memastikan akan melakukan razia apabila ditemukan pelanggaran.
Pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan terancam sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Kebijakan ini kembali memicu pro dan kontra. Sebagian masyarakat mendukung demi menjaga suasana religius Ramadan. Namun, sejumlah pelaku usaha hiburan mengaku terdampak dari sisi pendapatan.
Pemkot menegaskan keputusan tersebut sudah melalui pertimbangan sosial dan keamanan daerah.
Ramadan tahun ini diperkirakan dimulai pada 19 Februari 2026, menyesuaikan hasil sidang isbat pemerintah pusat. (RED)






