HARIANKALTIM.COM – Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, memberikan penjelasan mengenai proses pembagian kompensasi atas jasa pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo dan RSUD AW Sjahranie, dalam rapat bersama Komisi IV DPRD Kaltim.
Pada pertemuan tersebut, tujuannya adalah untuk menyelidiki pembagian kompensasi kepada tenaga kesehatan, dokter, dan semua yang terlibat dalam pelayanan pasien di kedua rumah sakit tersebut.
“Hal ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap keluhan dari sejumlah karyawan yang merasa tidak mendapatkan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya di Samarinda, Kamis (16/11/2023) lalu.
Jaya menyatakan bahwa pembagian kompensasi untuk jasa pelayanan di kedua rumah sakit tersebut tunduk pada aturan yang berlaku dan tidak boleh melanggar ketentuan.
Ia menambahkan bahwa besaran kompensasi untuk jasa pelayanan bersifat fluktuatif, bergantung pada pendapatan rumah sakit setiap bulannya.
“Pendapatan besar per bulan berarti kompensasi besar, dan sebaliknya. Ini bersifat fluktuatif karena bergantung pada jumlah pasien yang diterima rumah sakit setiap bulannya,” ungkapnya.
Jaya juga mencatat bahwa selain jasa pelayanan dari rumah sakit, tenaga kesehatan juga menerima insentif daerah yang bersifat tetap dari pemerintah daerah, baik bagi Aparatur Sipil Negara maupun tenaga kontrak.
Ia berharap adanya komunikasi yang transparan antara pegawai di rumah sakit terkait pembagian jasa pelayanan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
“Dalam rapat ini, perwakilan dari kedua manajemen rumah sakit turut hadir untuk memberikan penjelasan mengenai jasa pelayanan di rumah sakit masing-masing,” tambah Jaya.
Jaya menegaskan bahwa RSUD telah mematuhi aturan yang berlaku dan mendistribusikan jasa pelayanan sesuai dengan proporsi yang telah ditetapkan. (ADV/YSN)