HARIANKALTIM.COM – Penonaktifan Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman menyita perhatian publik nasional.
Namun, bagi masyarakat di Kalimantan Timur (Kaltim), sosok perwira menengah ini bukanlah nama asing.
Sebelum terseret pusaran kasus Hogi Minaya yang kontroversial, Edy tercatat memiliki jejak karier yang panjang di Bumi Etam.
Kombes Pol Edy resmi dinonaktifkan per hari ini, Jumat (30/01/2026), menyusul keputusan Kapolda DIY untuk melakukan pemeriksaan internal terkait prosedur penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya—seorang warga yang membela diri dari aksi begal.
Berdasarkan penelusuran rekam jejaknya, Edy Setyanto merupakan lulusan Akpol 2000 yang sempat menduduki beberapa posisi strategis di lingkungan Polda Kaltim.
Salah satu jabatan yang paling diingat publik adalah saat ia menjabat sebagai Kapolres Berau pada periode 2019 hingga 2021.
Selama di Berau, ia dikenal cukup aktif dalam penanganan kasus-kasus lokal sebelum akhirnya ditarik ke Mapolda Kaltim untuk menjabat sebagai Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti).
Kariernya di Kaltim berakhir saat ia mendapat promosi menjadi Kepala SPN Polda Jambi, hingga akhirnya berlabuh sebagai orang nomor satu di Polresta Sleman pada Januari 2025.
KASUS HOGI
Nasib apes Edy di Sleman bermula dari insiden pembegalan yang menimpa istri Hogi Minaya.
Hogi yang saat itu berada di lokasi langsung melakukan pengejaran terhadap dua pelaku menggunakan mobil.
Dalam aksi pengejaran tersebut, terjadi aksi saling pepet yang mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku hilang kendali hingga menabrak tembok di kawasan flyover Janti.
Kedua pelaku dinyatakan meninggal dunia di lokasi akibat kecelakaan lalu lintas tersebut.
Namun, polemik muncul ketika penyidik Satlantas Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU LLAJ.
Penetapan ini menuai kritik tajam, termasuk dari Komisi III DPR RI, karena tindakan Hogi dianggap sebagai upaya membela diri dan melindungi keluarganya dari tindak kejahatan.
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, menyatakan bahwa penonaktifan ini merupakan hasil audit internal yang menemukan adanya kelemahan dalam pengawasan pimpinan terhadap proses penyidikan. Hal ini dianggap menimbulkan kegaduhan publik dan ketidakpastian hukum.
Saat ini, posisi Kapolresta Sleman diisi oleh Kombes Pol Roedy sebagai Pelaksana Harian (Plh). Sementara itu, Kombes Edy Setyanto kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polda DIY untuk memastikan profesionalisme kepolisian dalam menangani perkara tersebut. (RED)







