HARIANKALTIM.COM, SANGATTA — Distribusi pupuk subsidi hortikultura di Kutai Timur memasuki pola baru setelah pemerintah menetapkan pembatasan yang sangat ketat pada komoditas penerima. Dengan hanya mengizinkan bawang merah, bawang putih, dan cabai sebagai penerima subsidi, pemerintah ingin memperbaiki struktur distribusi sekaligus mengurangi risiko penyimpangan di tingkat lapangan.
Kepala DTPHP Kutim, Dyah Ratnamingrum, menyebutkan bahwa kebijakan ini bertumpu pada pentingnya komoditas tersebut terhadap stabilitas harga. “Subsidi hortikultura hanya diperbolehkan untuk tiga komoditas: bawang merah, bawang putih, dan cabai,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pembatasan ini mengikuti skema nasional yang mengarahkan subsidi pada komoditas yang paling rentan dan berdampak luas. “Kami hanya menjalankan aturan yang tujuannya menjaga stabilitas,” katanya.
Pembatasan ini tidak berdiri sendiri. Sistem distribusi juga diperkuat melalui pendataan SIM-Luhtan dan verifikasi penyuluh sebagai langkah pengamanan. Dyah menjelaskan bahwa kedisiplinan administrasi sangat penting. “Kalau alokasi tidak sesuai data, risiko penyimpangan meningkat,” ucapnya.
Ketiga komoditas ini dianggap strategis karena sering menjadi penyumbang utama inflasi. Struktur harga cabai dan bawang sangat dipengaruhi faktor produksi, sehingga intervensi pupuk menjadi salah satu titik kendali. Pemerintah daerah menilai bahwa fokus kebijakan memungkinkan konsentrasi pengawasan yang lebih kuat dan terarah.
Di sisi lain, pembatasan ini memunculkan kebutuhan penyesuaian bagi petani hortikultura yang selama ini menanam komoditas lain. Pemerintah mengaku siap mendampingi proses tersebut. “Kami pastikan petani memahami arah kebijakan dan mendapatkan pendampingan,” ujar Dyah.
Dengan pendekatan administratif dan pengawasan terstruktur, DTPHP berharap kebijakan ini dapat membantu memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran subsidi. (ADV/Diskominfo Kutim/Jen)








