HARIANKALTIM.COM – Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya dalam melaksanakan program pembayaran zakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi.
Namun, bagaimana jika muncul tantangan ketika beberapa kepala dinas enggan menjelaskan pentingnya zakat penghasilan kepada pegawai.
Dalam situasi ini, Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, siap turun tangan untuk memberikan penjelasan yang diperlukan.
“Jika kepala perangkat daerah tidak mau menjelaskan, bisa langsung memanggil Sekda, dan nanti Sekda yang akan menjelaskan,” tegas Sri Wahyuni saat Rakor ZIS bersama Baznas Kaltim dan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 3 Desember 2024.
Ia menekankan bahwa tujuan zakat profesi adalah untuk membersihkan hati dan harta para pegawai agar lebih bermanfaat.
Sri juga mengingatkan bahwa sebelum pemotongan zakat profesi dilakukan, setiap perangkat daerah diharuskan membuat surat pernyataan kepada seluruh pegawai Kelas IV ke atas.
“Sebaiknya para staf dikumpulkan terlebih dahulu untuk memahami tujuan dan pengelolaan zakat profesi yang akan disetor ke Baznas,” tambahnya.
Setelah penjelasan diberikan, semua pejabat atau staf yang ditetapkan untuk membayar zakat profesi diharapkan mengisi surat pernyataan, sehingga mereka bersedia untuk melaksanakan kewajiban zakat mereka. (*/RED)