BKPSDM Kutim Luruskan Polemik Absensi, Ini Penjelasan untuk Posisi Sekda dan Dokter

BKPSDM Kutim Luruskan Polemik Absensi, Ini Penjelasan untuk Posisi Sekda dan Dokter

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan klarifikasi terkait polemik absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang viral di media sosial pada 11 September 2025.

Polemik ini dipicu oleh unggahan yang menyoroti pengecualian kewajiban absensi bagi Sekretaris Daerah (Sekda) dan dokter spesialis.

Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah aturan baru yang dibuat untuk kepentingan pribadi, melainkan didasarkan pada regulasi dan beban kerja yang spesifik.

Misliansyah menjelaskan, pengecualian absensi bagi Sekda Rizali Hadi telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2025.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang lebih tinggi yang mengakui bahwa beban kerja pejabat tinggi tidak dapat diukur dengan presensi konvensional.

“Posisi Sekda menuntutnya bekerja di luar jam kantor, seperti mendampingi bupati, menghadiri kegiatan hingga larut malam, dan memimpin rapat strategis sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ujar Misliansyah.

Ia menambahkan, Surat Edaran terkait hal ini pun diterbitkan atas nama Bupati Kutai Timur, bukan inisiatif pribadi Sekda.

“Prinsipnya, pengecualian ini demi efektivitas kinerja pemerintahan, bukan untuk menghindari kewajiban,” tegasnya.

Klarifikasi serupa juga datang dari Direktur RSUD Kudungga, dr. Muhammad Yusuf, mengenai absensi dokter spesialis.

Menurutnya, tugas dokter spesialis tidak terikat pada jam kerja kantor pukul 08.00-16.30 WITA.

“Mereka bisa dipanggil kapan saja untuk operasi darurat, visitasi pasien di hari libur, atau merespons panggilan IGD. Fleksibilitas ini sejalan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang fleksibilitas kerja ASN,” jelas dr. Yusuf.

Ia memastikan bahwa fleksibilitas ini bukan berarti tanpa pengawasan.

RSUD Kudungga memiliki aturan internal yang ketat, lengkap dengan mekanisme pengawasan dan sanksi sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Menutup klarifikasinya, Misliansyah mengimbau agar kritik terhadap ASN disampaikan melalui saluran yang tepat dan konstruktif, bukan melalui media sosial yang berpotensi menimbulkan kegaduhan. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com