HARIANKALTIM.COM – Sorotan terhadap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Timur belakangan ini rupanya mengungkit kembali kasus korupsi yang terjadi beberapa tahun lalu.
Masalah ini kembali mencuat setelah beberapa warganet menyoroti dugaan dana zakat yang disalahgunakan oleh pengurus Baznas Kaltim pada periode sebelumnya.
Salah satu warganet mempertanyakan penggunaan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) yang tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk untuk kepentingan pribadi dan acara keluarga seperti perjalanan umrah serta rapat kerja ke Labuan Bajo.
Tak hanya itu, ada juga dugaan pemborosan honorarium panitia yang mencapai miliaran rupiah dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pengurus.
Sebagai respons terhadap pertanyaan tersebut, Ketua Baznas Kaltim, Akhmad Nabhan, mengarahkan agar media mengonfirmasi masalah ini kepada Wakil Ketua, KH Badrus Syamsi.
Dihubungi Hariankaltim.com via WhatsApp, Sabtu (05/04/2025), Kyai Badrus memberikan klarifikasi singkat. Dalam pesan tersebut, ia menjelaskan bahwa masalah pengurus periode sebelumnya sudah selesai diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Ia juga mengungkapkan harapan agar Baznas Kaltim di bawah kepengurusan yang baru dapat lebih transparan dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, masalah pimpinan Baznas periode lalu sudah selesai yang ditangani oleh Kejati, mohon doanya agar Baznas Kaltim bisa lebih banyak mensejahterakan umat,” ujar Kyai Badrus.
Dengan penjelasan ini, Baznas Kaltim berharap dapat meredakan sorotan negatif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat di masa depan.
Dari catatan Hariankaltim.com, kasus korupsi ini pada 2022 lalu telah dilaporkan oleh Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kalimantan Timur ke Kejati.
Bahkan, FAM menggelar aksi demonstrasi di kantor Baznas Kaltim, menyampaikan temuan terkait penyalahgunaan dana ZIS yang digunakan untuk kepentingan pribadi, yang jelas bertentangan dengan tujuan utamanya, yakni untuk mustahik (penerima zakat).
Setidaknya ada delapan temuan penyimpangan, yakni:
1. Penggunaan dana ZIS yang digunakan untuk investasi di bank MS untuk mendapatkan 1 unit mobil Toyota Avansa type 1.3 E M/T padahal sudah sangat jelas bahwa dana ZIS harus segera disalurkan kepada mustahik (penerima zakat);
2. Dana ZIS digunakan untuk Rapat Kerja serta Family Gathering berupa perjalanan Umroh Amil dan keluarga dan di tahun berikutnya mengadakan Rapat Kerja ke Labuan bajo yang tidak jelas manfaatnya untuk Baznas;
3. Terdapat pemborosan Honor panitia kegiatan Baznas Kaltim sebesar Rp1.309.037.480 yang sudah sangat jelas tidak sesuai dengan keputusan Ketua Baznas RI No. 37 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Honorarium serta terdapat transportasi kegiatan tidak rutin Baznas. Selisih antara realisasi dengan dengan standar sebesar Rp640.935.000:
4. Adanya dugaan pendistribusian dana ZIS yang tidak sesuai peruntukannya berupa program Beasiswa Amil Baznas Kaltim sebesar Rp294.000.000 tahun 2018 serta Rp.260.000.000 pada tahun 2019:
5. Terdapat penyelewengan dana sebesar Rp260.500.000 oleh oknum SR pegawai Baznas;
6. Terdapat kegiatan pembuatan SOP Baznas Kaltim sebesar Rp150.000.000 yang dimana dana tersebut diterima tunai oleh Bendahara Tim Pembuatan SOP, namun berdasarkan data yang FAM dapat laporannya belum dipertanggungjawaban;
7. Pada 2019 ada dugaan pencairan dana sebesar Rp100.000.000 untuk kegiatan penulisan buku tentang zakat oleh oknum Ketua dan Wakil Ketua IV yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing;
8. Dugaan penyalahgunaan wewenang berupa penggunaan dana ZIS yang tidak sesuai peruntukkannya.
Dana ZIS yang seharusnya digunakan untuk para mustahik disalahgunakan untuk biaya persalinan kedua istri oknum petinggi Baznas. (RED)