HARIANKALTIM.COM — Penanganan dugaan korupsi di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan diminta berlanjut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim.
Polda Kaltim telah menyerahkan S selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan YL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), beserta barang bukti kepada Kejati Kaltim pada 26 Agustus 2026 setelah berkas keduanya dinyatakan lengkap atau P-21.
BPKP Perwakilan Kaltim menghitung kerugian negara sebesar Rp8.922.767.429,58 dari anggaran kegiatan 2023–2024 senilai Rp25.745.057.544.
Polda mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari penggunaan perusahaan yang dipinjam benderanya dengan fee 5 persen, pemotongan honor instruktur, penggelembungan jumlah peserta dan durasi pelatihan, hingga pengadaan fiktif melalui E-Katalog.
Dalam pengadaan fiktif tersebut, barang disebut tidak pernah datang meski pembayaran tetap dilakukan. Polda juga menyebut seluruh pengadaan atau belanja sertifikasi 2024 dilaksanakan melalui PT KI.
Sekretaris Jenderal Koalisi Peduli Publik Kaltim (KPPK), Ibrohim, mengatakan penelusuran perlu diperluas mengingat BLKI merupakan UPTD di bawah Disnakertrans Kaltim.
“Alur pembayaran juga perlu diperiksa, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, kontrak atau pesanan, dokumen serah terima, tagihan hingga pencairan,” ujar Ibrohim kepada Hariankaltim.com, Ahad (30/08/2026).
Menurutnya, dokumen penetapan dan pelimpahan kewenangan juga perlu diperiksa untuk mengetahui batas kewenangan KPA, PPTK, Pengguna Anggaran dan pejabat terkait di tingkat Dinas.
Penelusuran itu, kata dia, juga diperlukan untuk mengetahui bagaimana pembayaran bisa dilakukan jika barang yang dipesan melalui E-Katalog disebut tidak pernah diterima.
Polda menyebut telah mengamankan sekitar Rp1,03 miliar dan sebelumnya menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan pihak lain. (RED)







