Kasus Popok Rp1 Miliar di Panti Nirwana Puri Dilaporkan ke Kejaksaan, Dua Oknum Dinsos Kaltim Disebut

Kasus Popok Rp1 Miliar di Panti Nirwana Puri Dilaporkan ke Kejaksaan, Dua Oknum Dinsos Kaltim Disebut

HARIANKALTIM.COM – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan popok dewasa hampir Rp1 miliar di UPTD Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Nirwana Puri Samarinda akan dibawa ke ranah penegakan hukum.

Koalisi Peduli Publik Kaltim (KPPK) menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Kejaksaan terkait temuan tersebut. Demikian pernyataan yang disampaikan Sekretaris Jenderal KPPK, Ibrohim, Sabtu (22/08/2026).

Dalam laporan tersebut dua nama oknum pejabat yang dinilai bertanggung jawab.

Laporan tersebut berkaitan dengan temuan BPK dalam pengelolaan persediaan popok dewasa di UPTD PSTW Nirwana Puri Dinas Sosial Kaltim.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat pengadaan popok dewasa dilakukan melalui e-katalog berdasarkan surat pesanan tertanggal 14 Maret 2025 senilai Rp999.005.000 untuk 12.410 kemasan.

Pengiriman dilakukan dalam tiga tahap, yakni 4.136 kemasan pada 15 Maret 2025, 4.136 kemasan pada 7 Juni 2025, dan 4.138 kemasan pada 23 Oktober 2025.

Namun, saat dikonfirmasi auditor, penyedia hanya dapat menunjukkan tiga bukti pemesanan kepada supplier dengan total 4.920 kemasan, serta satu surat jalan tanpa tanggal.

BPK menyatakan tidak terdapat dokumen lain yang mendukung bahwa seluruh 12.410 kemasan popok dewasa telah dikirim ke UPTD PSTW Nirwana Puri.

Temuan lain muncul dalam pemeriksaan fisik. BPK menemukan 942 kemasan popok dewasa senilai Rp75.831.000 tersimpan di rumah dinas yang tidak berpenghuni.

Pengurus Barang Pembantu dan pengurus gudang menyatakan kepada auditor bahwa sisa tersebut sengaja tidak disampaikan dan tidak dibagikan tanpa keterangan yang jelas. LHP juga mencatat sisa barang tersebut telah disisihkan dari gudang penyimpanan awal karena adanya perbaikan gedung.

Dalam pemeriksaan itu, Kepala UPTD PSTW Nirwana Puri menyatakan tidak mengetahui keberadaan 942 kemasan tersebut sebelum pemeriksaan fisik ulang. Ia juga tidak dapat menyampaikan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa barang tersebut merupakan sisa barang Tahun 2025.

Sebelumnya, BPK juga menemukan 156 kemasan popok dewasa di tujuh wisma. Persediaan tersebut tidak tercatat dalam administrasi, sehingga auditor menyatakan tidak dapat melakukan perhitungan mundur untuk mengetahui jumlah persediaan per 31 Desember 2025.

Secara keseluruhan, BPK menyatakan pengelolaan persediaan pada UPTD PSTW Nirwana Puri Dinas Sosial belum tertib. Auditor menyebut kondisi tersebut disebabkan Kuasa Pengguna Barang tidak melakukan pemantauan atas penatausahaan persediaan dan Pengurus Barang Pembantu tidak menyelenggarakan penatausahaan sesuai ketentuan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur menginstruksikan Kepala Dinas Sosial untuk memerintahkan Kepala UPTD PSTW Nirwana Puri melakukan pemantauan penatausahaan persediaan serta Pengurus Barang Pembantu melakukan pemeriksaan fisik persediaan secara berkala. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com