HARIANKALTIM.COM, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menerapkan pola pengawasan metrologi yang lebih ketat di seluruh rantai perdagangan, sebagai langkah memastikan transaksi berjalan adil bagi konsumen maupun pelaku usaha. Pengawasan ini tidak hanya menyasar timbangan pedagang pasar, tetapi juga alat ukur volume BBM di SPBU serta timbangan besar milik pabrik kelapa sawit (PKS).
Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani, menyebut kebijakan tersebut menjadi tindak lanjut dari evaluasi selama dua tahun terakhir, di mana sebagian alat ukur diketahui tidak melakukan tera ulang sesuai jadwal.
“Kami ingin memastikan semua alat ukur yang dipakai untuk transaksi itu sah dan masih dalam masa tera. Kalau masa berlakunya lewat, alat itu tidak boleh dipakai dulu. Prinsipnya, hak konsumen harus dijaga,” ujarnya.
Menurut Nora, Disperindag kini menerapkan skema inspeksi proaktif. Tim pengawasan dapat turun kapan saja tanpa menunggu pengajuan dari pemilik usaha. Langkah ini diterapkan untuk mencegah potensi manipulasi alat ukur, terutama di sektor-sektor perdagangan yang volumenya besar.
“Kalau menunggu laporan, banyak hal yang bisa terlewat. Jadi sekarang kami yang mendatangi langsung, baik SPBU, PKS, maupun pedagang di pasar,” katanya.
Sektor energi menjadi fokus utama karena aliran transaksi BBM berpotensi memunculkan kerugian signifikan jika alat ukur tidak tepat. Disperindag juga mengawasi ketat timbangan truk sawit di PKS karena selisih kecil saja dapat berimbas pada pendapatan petani.
“Ini bukan hanya soal alat, tetapi soal keadilan. Kalau timbangan sawit tidak akurat, petani bisa dirugikan setiap hari. Itu sebabnya pengawasan kami perketat,” tegasnya.
Selain melakukan tindakan pengawasan, Disperindag memperluas pelayanan tera keliling untuk pedagang pasar. Cara ini dinilai memudahkan pedagang yang kesulitan membawa alat ukur ke kantor layanan.
“Kami ingin memastikan pedagang kecil tetap bisa ikut aturan tanpa terbebani jarak atau biaya,” pungkas Nora. (ADV/Diskominfo Kutim/Jen).








