HARIANKALTIM.COM, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menerapkan pola baru dalam pemutakhiran data penerima bantuan sosial. Dinas Sosial (Dinsos) menjadikan musyawarah desa (musdes) sebagai forum utama untuk memastikan data yang dikirim ke pemerintah pusat benar-benar sesuai kondisi ekonomi warga di lapangan. Kebijakan ini dipilih setelah evaluasi internal menemukan sejumlah ketidaktepatan antara daftar penerima dan situasi faktual.
Kepala Dinsos Kutim, Ernata Hadi Sujito, mengatakan pendekatan tersebut memberi kesempatan terbuka bagi warga untuk menyampaikan keberatan maupun koreksi langsung dalam forum resmi desa.
“Musdes memungkinkan masyarakat menjelaskan kondisi mereka secara jujur. Di sana bisa terlihat siapa yang benar-benar membutuhkan, dan siapa yang sudah tidak sesuai lagi kriterianya,” ujarnya.
Ia menambahkan, forum ini bukan hanya tempat memvalidasi nama, tetapi juga ruang diskusi mengenai kondisi sosial yang mungkin tidak terbaca dari data statistik.
Ernata menjelaskan bahwa klasifikasi penerima tetap merujuk pada ketentuan desil 1 sampai 5 sesuai parameter nasional. Namun, penentuan terakhir tidak semata berdasarkan angka.
“Kami hanya mengakomodasi hasil musdes. Begitu desa menetapkan daftar final, Dinsos tinggal menyesuaikan dan mengirimkan pembaruan data ke kementerian,” ungkapnya.
Dalam skema baru tersebut, Dinsos menempatkan integritas perangkat desa sebagai komponen penting. Menurut Ernata, keberhasilan pemutakhiran data tidak ditentukan oleh teknologi atau aplikasi saja, tetapi oleh kejujuran penyelenggara di tingkat lokal.
“Kalau aparat desa bekerja dengan transparan, maka keputusan pusat akan lebih adil. Data yang jujur tidak mungkin melahirkan kebijakan yang salah sasaran,” tegasnya.
Ia menilai, pola musdes tidak hanya meningkatkan akurasi, tetapi juga memotong potensi konflik sosial akibat kecemburuan atau ketidakjelasan informasi. Warga dapat menyampaikan aspirasinya secara langsung dan melihat proses penetapan secara terbuka.
“Kita ingin pemutakhiran data tidak lagi sekadar proses administratif, tetapi proses sosial yang melibatkan masyarakat,” kata Ernata.
Dengan sistem ini, Dinsos berharap tidak ada lagi warga Kutim yang berhak namun terlewat dalam pendataan, sekaligus memastikan penerima yang sudah tidak layak secara ekonomi dapat dikeluarkan melalui mekanisme yang transparan. (ADV/Diskominfo Kutim/Jen)








