Kutim Perkuat Tata Kelola Pupuk Subsidi Lewat Sistem Berbasis Syarat dan Pendataan Aktif

Kutim Perkuat Tata Kelola Pupuk Subsidi Lewat Sistem Berbasis Syarat dan Pendataan Aktif

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai memperketat tata kelola pupuk subsidi dengan model distribusi berbasis syarat administratif dan validasi data lapangan. Langkah ini disebut penting untuk memastikan subsidi yang dibiayai negara benar-benar tersalurkan kepada petani yang aktif mengelola lahan dan terdaftar secara resmi dalam sistem pertanian daerah.

Kepala DTPHP Kutim, Dyah Ratnaningrum, mengatakan kebijakan ini merupakan upaya memperbaiki sistem layanan publik agar tidak bergantung pada pola lama yang rawan salah sasaran. Ia menilai program subsidi tidak boleh diperlakukan sebagai bantuan umum, melainkan sebagai instrumen kebijakan yang harus dikendalikan dengan disiplin.

“Pemerintah menyediakan pupuk, tetapi aksesnya harus mengikuti prosedur yang jelas. Kalau tidak ada aturan, yang rugi petani aktif,” ujarnya.

Dyah menjelaskan bahwa persyaratan utama meliputi keanggotaan kelompok tani, pencatatan dalam SIM-Luhtan, serta pengajuan kebutuhan sesuai luas lahan yang diverifikasi penyuluh. Ia menekankan bahwa pendataan menjadi kunci untuk mencegah ketidaksesuaian alokasi.

“Ketika data lapangan tidak seragam dengan data sistem, distribusi pasti bermasalah. Kami tidak ingin pupuk menumpuk di satu titik tapi petani di tempat lain kekurangan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan berbasis syarat ini bukan untuk mempersulit petani. Pemerintah menyiapkan penyuluh untuk mendampingi petani yang kesulitan mengurus administrasi.

“Kalau syaratnya dipenuhi, pupuk akan diberikan. Kami dampingi sampai selesai. Tujuannya bukan birokrasi, tapi ketertiban,” tuturnya.

Selama beberapa tahun terakhir, Kutim menerima laporan mengenai potensi penyimpangan pupuk yang keluar dari jalur distribusi. Karena itu, sistem baru dirancang untuk mencegah kelangkaan buatan dan mengurangi peluang penjualan ilegal.

“Ketika distribusi tertib, produktivitas pertanian ikut naik. Itu yang sedang kami pastikan,” ujar Dyah.

Ia menilai penataan ini menjadi fondasi jangka panjang untuk menjaga stabilitas pangan Kutim sekaligus meningkatkan kepercayaan petani terhadap pemerintah daerah. (ADV/Diskominfo Kutim/Jen)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com