Nasib Pilu Pasangan Lansia Ini, BPJS Gugur, KTP Ditahan dan Ditagih RSUD AWS Setengah Juta Rupiah

Nasib Pilu Pasangan Lansia Ini, BPJS Gugur, KTP Ditahan dan Ditagih RSUD AWS Setengah Juta Rupiah

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Sepasang suami istri lansia, warga Jalan Padat Karya, Sempaja, Kota Samarinda, Hasan (80) dan Kumala (78), menghadapi kenyataan pahit birokrasi kesehatan.

Meskipun mereka adalah pemegang kartu BPJS Kesehatan (Kartu Indonesia Sehat/KIS) yang ditanggung pemerintah, kenyataannya tidak semudah itu.

Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie (RSUD AWS) menahan KTP Kumala sebagai jaminan pembayaran piutang sebesar Rp570.030, meskipun mereka adalah keluarga yang seharusnya mendapat dukungan penuh.

Berdasarkan foto surat perjanjian yang diperoleh Hariankaltim.com, terungkap bahwa meskipun BPJS telah digunakan, rumah sakit tetap meminta pembayaran dari pasangan lansia ini.

Nasib Pilu Pasangan Lansia Ini, BPJS Gugur, KTP Ditahan dan Ditagih RSUD AWS Setengah Juta Rupiah

Bahkan KTP si nenek Kumala, yang merupakan penanggung jawab, ditahan sebagai bentuk jaminan, menyisakan rasa pilu bagi pasangan lansia yang masih berjuang melewati banyak rintangan hidup ini.

Menurut tokoh warga Sempaja, Idul Djumrillah, kakek tersebut adalah pemegang kartu BPJS KIS, yang berarti biaya perawatan seharusnya ditanggung oleh pemerintah.

“Sudah sering berobat ke AWS, baik rawat jalan maupun rawat inap, tapi baru kali ini ditagih pihak rumah sakit. Kebetulan saya sering mengantar kakek dan nenek itu,” ujar pengemudi taksi online ini.

Idul menambahkan bahwa ia tak pernah meminta ongkos kepada pasangan lansia tersebut dan sering membantu mereka dengan memberikan makanan. “Mereka tinggal cuma berdua, sehari-harinya dibantu warga sekitar,” ujarnya.

Mengenai penyakit yang diderita si kakek, Idul meyebut di antaranya gangguan jantung. “Ada juga sesak napas,” tambah warga Perumahan Bengkuring ini.

Sekarang nenek itu tak bisa lagi membawa suaminya berobat ke rumah sakit lantaran KTP-nya ditahan. “Bahkan beliau jadi trauma ke rumah sakit,” ujar Idul.

KONFIRMASI
Direktur RSUD AWS Samarinda, dr David Hariadi Masjhoer, memberikan penjelasan mengenai kejadian ini. Menurutnya, BPJS pasien yang bersangkutan tidak aktif karena pasien menolak untuk dirawat inap, yang sesuai dengan aturan BPJS yang mengharuskan perawatan inap untuk tetap aktif.

“Pasien yang indikasi dirawat inap, tetapi menolak rawat, maka BPJS-nya otomatis gugur. Aturan BPJS seperti itu,” terangnya via WhatsApp.

Oleh karena itu, rumah sakit menerapkan kebijakan untuk membuat surat perjanjian sebagai kelengkapan bukti administrasi.

“Karena pasien tidak ada uang, maka kebijakan rumah sakit harus membuat surat perjanjian sebagai kelengkapan bukti administrasi,” tambahnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai apakah pasien tersebut akan terus ditagih hingga ke rumahnya, David menegaskan, “Selama ini kami selalu memantau kondisi pasien. Kami minta dicicil semampunya saja oleh pasien, dan kami tidak pernah sampai menagih ke rumah.”

Ia juga menambahkan bahwa beberapa pasien memang mampu mencicil hingga lunas, namun ada juga yang tetap berhutang.

“Jadi, bukan (BPJS) tidak aktif, tetapi pasien menolak opname. Jadi sesuai ketentuan BPJS, pasien yang menolak opname BPJS-nya gugur,” tegasnya. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com