Sudah Tersangka tapi Belum Ditahan KPK, Kemana Dua Mantan Pejabat KSOP Samarinda Ini?

Sudah Tersangka tapi Belum Ditahan KPK, Kemana Dua Mantan Pejabat KSOP Samarinda Ini?

HARIANKALTIM.COM – Kasus korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Samarinda yang tengah ditangani oleh KPK, memantik banyak pertanyaan.

Salah satunya terkait dua orang mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Aditya Karya dan Herwan Rasyid.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juni 2024, namun hingga kini belum ditahan. KPK hanya melarang keduanya untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak Mei 2024.

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan manipulasi tender, pengalokasian anggaran yang tidak sah, serta praktik suap dalam proyek pengerukan pelabuhan ini.

Proyek yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2015 dan 2016 ini menyedot anggaran APBN sebesar Rp67,2 miliar dan dikerjakan oleh PT Bina Muda Adhi Swakarsa (BMAS).

Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan kedalaman alur pelayaran di Pelabuhan Samarinda, agar kapal-kapal besar bisa sandar dengan aman.

KPK menduga adanya praktik suap yang diberikan kepada Antonius Tony Budiono, yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Perhubungan Laut (Hubla), Kementerian Perhubungan, dengan total mencapai Rp20,74 miliar.

Suap tersebut diduga diberikan untuk memperlancar proses perizinan dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek pengerukan tersebut.

Berdasarkan penelusuran media ini, Herwan Rasyid masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Perhubungan, dengan jabatan sebagai Kepala Seksi Lalulintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan di KSOP Kelas II Bau-Bau.

Namun, tidak ada informasi terbaru mengenai status kerja Aditya Karya di KSOP Samarinda setelah penetapan status tersangka. Publik juga menunggu kejelasan apakah Herwan Rasyid masih aktif dalam tugasnya atau menghadapi sanksi lebih lanjut terkait status hukumnya.

Selain itu, Iwan Setiono Phoa, pimpinan PT Bina Muda Adhi Swakarsa, juga diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus ini.

Pemeriksaan terhadap Iwan dan dokumen yang diperoleh melalui penggeledahan di kantor KSOP Samarinda menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan suap dan praktik korupsi yang melibatkan pihak swasta dan pejabat pemerintah.

Kasus ini semakin menarik perhatian karena melibatkan praktik korupsi besar dalam proyek infrastruktur penting yang dibiayai dengan uang negara.

KPK terus berupaya untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam manipulasi dan penyelewengan anggaran. (TIM)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com