Bakar Permen Mengandung Babi di Sempaja Diduga Cemari Sumber Air, PT Delta Anugerah Ngaku Hanya Transporter

Bakar Permen Mengandung Babi di Sempaja Diduga Cemari Sumber Air, PT Delta Anugerah Ngaku Hanya Transporter

HARIANKALTIM.COM – Pemusnahan ribuan produk permen marshmallow mengandung gelatin babi oleh PT Delta Anugerah Indonesia di Samarinda, Kalimantan Timur, menuai sorotan, lantaran dinilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Sebagaimana ramai diberitakan, pada 17 Mei 2025, PT Delta Anugerah Indonesia memusnahkan lebih dari 10.000 bungkus marshmallow yang diketahui mengandung unsur tidak halal.

Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran di lahan terbuka, tepatnya di kawasan Batu Besaung, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.

Lokasi pembakaran yang berada tidak jauh dari permukiman dan sumber air warga memicu kekhawatiran terkait risiko pencemaran lingkungan, baik terhadap tanah maupun air bersih.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 Ayat (1) UU tersebut melarang pembakaran terbuka tanpa pengelolaan limbah yang sesuai ketentuan.

“Pemusnahan seharusnya dilakukan menggunakan fasilitas yang mampu mengendalikan pencemaran, seperti insinerator atau metode penghancuran mekanik. Pembakaran di ruang terbuka berpotensi merusak kualitas udara dan tanah, apalagi jika dekat sumber air,” ujar Ibrohim, Sekretaris Koalisi Peduli Publik Kaltim (KPPK), dalam pernyataan tertulis.

Ia menambahkan, meskipun pemusnahan produk haram penting dilakukan demi perlindungan konsumen muslim, tetap harus mengacu pada prinsip kehati-hatian dalam menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Saat dikonfirmasi, Manajer Cabang PT Delta Anugerah Indonesia, Namsur, menyatakan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai pelaksana pemusnahan dan telah menjalankan proses tersebut sesuai arahan dari pihak berwenang.

“Kami hanya sebagai transporter (angkutan). Proses pembakaran juga disaksikan oleh pihak BPJPH, dinas terkait, serta tim yang hadir di lapangan,” ujarnya.

Namsur juga mengaku bahwa lahan tempat pembakaran merupakan milik seseorang yang sebelumnya telah menyetujui lokasi tersebut digunakan untuk pemusnahan barang.

Terkait dugaan pencemaran, Namsur mengaku bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemilik produk yang dimusnahkan. (TIM)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com