Pelindo Balikpapan dan Berau Coal Dilaporkan ke KPK

Pelindo Balikpapan dan Berau Coal Dilaporkan ke KPK

HARIANKALTIM.COM – Koalisi Peduli Publik Kaltim (KPPK) akan melaporkan Pelindo Balikpapan dan PT Berau Coal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pemanfaatan ruang laut dan kegiatan pertambangan di pulau kecil.

Sekretaris Jenderal KPPK, Ibrohim, menilai temuan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut. “Terutama terkait kepatuhan perizinan dan potensi penerimaan negara yang belum terealisasi,” ujarnya kepada Hariankaltim.com, Selasa (13/10/2026).

Dalam kasus Pelindo Balikpapan, BPK mencatat pemanfaatan ruang laut seluas 8,92 hektare tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum terealisasi mencapai Rp166.625.600.

Pelindo tercatat membayar denda administrasi Rp11.095.920 pada 30 April 2025.

Namun, luas pemanfaatan ruang laut dalam dokumen pengajuan PKKPRL perusahaan tercatat 4,52 hektare, berbeda dari 8,92 hektare dalam temuan BPK.

Luasan 4,52 hektare itu terdiri atas area dermaga 0,28 hektare, kolam trestle 0,18 hektare, dan area kapal bersandar 4,06 hektare.

Pelindo sebelumnya menjelaskan pembayaran denda berkaitan dengan fasilitas Pelabuhan Semayang.

Perusahaan juga menyatakan masih berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pengurusan PKKPRL.

KPPK meminta perbedaan luasan, dasar pengenaan denda, dan perhitungan kewajiban PNBP tersebut ditelusuri berdasarkan dokumen perizinan serta kondisi lapangan.

BERAU COAL
KPPK juga menyoroti temuan BPK terkait pemanfaatan Pulau Gurimbang, Kabupaten Berau, untuk pertambangan batu bara oleh PT Berau Coal.

Dalam pemeriksaan pengelolaan PNBP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun 2023 hingga Triwulan III 2025, BPK memasukkan Pulau Gurimbang dalam daftar pulau kecil yang dimanfaatkan untuk pertambangan tanpa izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau dari KKP.

Pulau tersebut memiliki luas 2,29382 kilometer persegi atau sekitar 229,38 hektare.

Secara keseluruhan, BPK mengidentifikasi 315 pulau kecil dan pulau sangat kecil yang dimanfaatkan untuk pertambangan tanpa izin atau rekomendasi terkait pemanfaatan pulau.

Potensi PNBP yang belum terealisasi dari temuan tersebut sedikitnya Rp2,749 miliar.

Izin usaha pertambangan tidak serta-merta menggantikan persyaratan pemanfaatan pulau kecil dari KKP.

Karena itu, KPPK meminta status perizinan PT Berau Coal di Pulau Gurimbang dan kewajiban penerimaan negaranya diperiksa.

KPPK meminta KPK menelaah dokumen pemeriksaan BPK serta menelusuri tindak lanjut instansi terkait.

Pemeriksaan diharapkan dapat memastikan apakah persoalan tersebut merupakan pelanggaran administratif atau mengandung unsur tindak pidana.

KPPK juga meminta KKP menjelaskan langkah penanganan temuan tersebut, termasuk pemeriksaan lapangan dan penyelesaian kewajiban PNBP. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com