Pemkot Samarinda Didesak Bikin Perda Larangan Layang-layang

Pemkot Samarinda Didesak Bikin Perda Larangan Layang-layang

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda didesak untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang aktivitas layang-layang di sekitar Bandar Udara (Bandara) APT Pranoto.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Unit Penyelenggaraan Bandar Udara (UPBU) Kelas I APT Pranoto Samarinda, I Kadek Yuli Sastrawan, saat audiensi dengan Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, di Balaikota, Senin (11/08/2025).

Dalam pertemuan tersebut, penerbitan Perda larangan layang-layang, balon udara, dan drone di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) menjadi salah satu dari empat poin strategis yang memerlukan dukungan Pemkot.

Permintaan ini muncul bukan tanpa alasan. Beberapa hari lalu, ada temuan benang layang-layang yang tersangkut di sayap pesawat Batik Air yang baru saja mendarat.

Meskipun belum ada konfirmasi resmi dari pihak maskapai atau otoritas bandara, temuan benang layang-layang ini menegaskan bahaya nyata yang bisa ditimbulkan oleh aktivitas sederhana tersebut.

Benang, terutama yang tajam seperti benang gelasan, dapat mengganggu aerodinamika pesawat, merusak sistem kontrol, atau bahkan berpotensi tersangkut di mesin, membahayakan keselamatan penumpang dan awak pesawat.

WARGA TERLUKA
Risiko ini bukan hanya mengancam penerbangan, tetapi juga keselamatan warga di darat. Beberapa bulan lalu, seorang warga Samarinda dilaporkan mengalami luka pada bagian bibirnya akibat terkena benang layang-layang saat melintas di jalan dekat bekas Bandara Temindung.

Menerbangkan layang-layang di area sekitar bandara bukanlah pelanggaran ringan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 421 ayat (2), pelaku dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Ketentuan ini diterapkan untuk menegakkan disiplin dan menjamin keselamatan seluruh proses penerbangan di wilayah udara Indonesia. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com