Pemkot Samarinda Tutup THM di Bulan Ramadhan, Wali Kota Berharap Tidak Ada yang Melanggar

Pemkot Samarinda Tutup THM di Bulan Ramadhan, Wali Kota Berharap Tidak Ada yang Melanggar

HARIANKALTIM.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menetapkan kebijakan untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadhan.

Menurutnya, hal itu sudah menjadi agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya oleh Pemkot Samarinda. “Jadi tidak ada hal yang baru,” ujar Andi Harun saat dikonfirmasi awak media.

Lebih lanjut ia mengatakan, kebijakan itu sesuai Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 730/0677/011.04 tentang Penutupan THM dan Sejenisnya.

Orang nomor satu di Kota Samarinda itu berharap agar tidak ada THM yang melanggar peraturan tersebut.

Sebagai informasi, penutupan THM ini akan diberlakukan sejak 20 Maret 2023 sampai dengan 26 April 2023, atau mulai H-3 Ramadhan hingga H+3 Lebaran Idul Fitri.

Penutupan THM ini merupakan upaya untuk menjaga ketenangan umat muslim yang berpuasa di bulan Ramadhan, khususnya di Kota Tepian. (ADV/HB)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com