Penggunaan Fasilitas Pemerintah untuk Kampanye? Bawaslu Kaltim Siap Bertindak

Penggunaan Fasilitas Pemerintah untuk Kampanye? Bawaslu Kaltim Siap Bertindak

HARIANKALTIM.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur, Hari Dermanto, mengingatkan seluruh tim pasangan calon (Paslon) untuk mematuhi larangan penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah selama masa kampanye.

Larangan ini diatur untuk menjaga netralitas dan mencegah penyalahgunaan sumber daya publik.

“Penggunaan fasilitas serta anggaran pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam kampanye dilarang keras,” tegas Hari di Samarinda, Kamis (26/09/2024).

Selain itu, ia juga menekankan bahwa tempat ibadah dan institusi pendidikan tidak boleh dijadikan lokasi kampanye, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ini penting untuk menjaga integritas kampanye dan menghindari politisasi fasilitas publik,” tambahnya.

Hari juga menyebutkan bahwa kegiatan kampanye yang dilakukan di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah pelanggaran serius.

Semua larangan ini tertuang dalam Pasal 69 UU Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur pemilihan kepala daerah.

Hari berharap agar peserta pemilu mematuhi aturan ini demi menjaga proses demokrasi yang tertib dan lancar di Kalimantan Timur. (*/RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com