Saksi Isran-Hadi Tolak Teken Berita Acara Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub Kaltim

Saksi Isran-Hadi Tolak Teken Berita Acara Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub Kaltim

HARIANKALTIM.COM – Saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, menolak menandatangani berita acara pleno rekapitulasi suara pemilihan gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur.

Penolakan ini terjadi meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim telah menetapkan pasangan nomor urut 2, Rudy Mas’ud dan Seno Aji, sebagai pemenang dengan perolehan 55,7 persen suara.

Pleno rekapitulasi yang diselenggarakan selama dua hari (08-09/12/2024), di Samarinda tersebut menunjukkan keunggulan signifikan Rudy-Seno atas Isran-Hadi yang memperoleh 44,3 persen suara.

Hasil ini didasarkan pada rekapitulasi suara dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur, yang dituangkan dalam Formulir Model D.HASIL PROV-KWK-Gubernur.

Meskipun disaksikan oleh saksi kedua paslon dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kaltim, saksi dari Isran-Hadi mencatat keberatan dan menolak menandatangani berita acara.

Detail keberatan tersebut tercatat dalam formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK tingkat kabupaten/kota.

Dari total 1.790.315 suara sah, Rudy-Seno meraup 997.344 suara, sementara Isran-Hadi memperoleh 793.322 suara. Terdapat pula 92.368 suara tidak sah.

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, mengapresiasi partisipasi semua pihak, termasuk TNI, Polri, dan masyarakat Kaltim, dalam Pilgub 2024.

Ia menyatakan hasil Pilgub ini sebagai kemenangan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com