HARIANKALTIM.COM – Pengusaha reklame di Samarinda kini tak perlu khawatir lagi mengurus perizinan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda telah meluncurkan Sistem Informasi Pelayanan Online (SIPO) pada 8 Oktober 2024, yang akan mempermudah proses perizinan reklame secara daring.
Dengan SIPO, pengusaha dapat memantau proses perizinan secara real-time, mulai dari pengajuan hingga penerbitan izin, tanpa perlu bolak-balik ke kantor pemerintah.
Proses perizinan ini dijamin lebih cepat, dengan penyelesaian maksimal tiga hari untuk konstruksi ringan dan tujuh hari untuk konstruksi berat.
Peluncuran ini bertujuan untuk meminimalkan kebingungan di kalangan pengusaha terkait prosedur perizinan.
“Kami berharap, dengan adanya SIPO, proses perizinan jadi lebih mudah, cepat, dan transparan,” ujar Dr. Riduansyah, Sekretaris DPMPTSP.
Sistem ini juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame, serta mendukung penataan reklame di Samarinda agar lebih rapi dan estetis. (RED)