Sejak 2011, Kapan Big Mal Lunasi Denda IMB Rp3 M Lebih?

Sejak 2011, Kapan Big Mal Lunasi Denda IMB Rp3 M Lebih?

HARIANKALTIM.COM – Big Mal, pusat perbelanjaan di Kota Samarinda yang disebut-sebut terbesar di kawasan Indonesia Timur, rupanya pernah didenda.

Dalam dokumen yang diperoleh media ini, mal yang terletak di bibir Sungai Mahakam itu memiliki kewajiban membayar denda berkaitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp3.313.416.187,50.

Denda tersebut dikenakan Pemkot Samarinda pada 2011 silam atau sekitar 12 tahun lalu.

Dari penelusuran media ini, di awal pembangunan Big Mal memang beberapa kali memicu polemik terkait perizinan.

Bahkan kala itu rombongan DPRD Kota Samarinda disertai instansi terkait pernah melakukan sidak dan menyegel bangunan genset

Namun Big Mal juga pernah dikabarkan pada 2012 lalu membayar IMB sebesar Rp9,6 miliar untuk bangunan mal, belum termasuk apartemen dan hotel.

Mengenai adanya tunggakan denda sebesar Rp3 miliar lebih tersebut, media ini melakukan konfirmasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda.

Hanya saja, Kepala Bapenda Hermanus Barus mengarahkan agar ditanyakan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Coba hubungi DPMPTSP, karena di sana pemangkunya,” tulis Barus ketika dihubungi via WhatsApp, Senin (07/08/2023).

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Jusmaramdhana Alus belum merespon konfirmasi HarianKaltim.com, hingga berita ini tayang.

Di sisi lain, pihak pengelola atau manajemen Big Mal belum bisa ditemui dan terkesan enggan memberikan penjelasan.

“Manajemen lagi rapat,” ungkap Fadli, salah satu staf yang menemui media ini di ruang tunggu Kantor Pengelola Big Mal, beberapa waktu lalu.

Ia kemudian menyarankan agar terlebih dulu menyampaikan secara tertulis mengenai permintaan konfirmasi. “Sebaiknya dibuat surat dulu,” katanya tanpa merinci berapa lama surat itu akan ditanggapi. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com