Tak Terima Dianggap Lembek Hadapi Limbah Mie Gacoan, DLH Samarinda Buka Kartu

Tak Terima Dianggap Lembek Hadapi Limbah Mie Gacoan, DLH Samarinda Buka Kartu

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Di tengah sorotan publik atas dugaan limbah Mie Gacoan yang belum tuntas, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda mengakui adanya celah pada sistem perizinan nasional yang membatasi pengawasan di daerah.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) DLH Samarinda, Agus Mariyanto, menyebut dokumen lingkungan tertentu dapat terbit otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga verifikasi detail oleh daerah tidak dilakukan secara langsung.

“Begitu data dimasukkan ke OSS, itu yang menjadi acuan. Dari daerah tidak bisa memverifikasi ulang secara rinci,” ujar Agus saat ditemui Hariankaltim.com di kantornya, beberapa hari lalu.

Ia tidak menampik kemungkinan ketidaksesuaian antara data dalam sistem dan kondisi di lapangan.

“Bisa saja. Data yang dimasukkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” katanya.

Kondisi tersebut membuka peluang penggunaan dokumen lingkungan dengan kewajiban lebih ringan, seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL), meski aktivitas usaha di lapangan dinilai lebih besar.

Agus menjelaskan, pengawasan oleh pejabat lingkungan hidup tidak mencakup seluruh kategori usaha. Kewenangan utama hanya pada usaha dengan dokumen UKL-UPL dan AMDAL, sementara SPPL bersifat pernyataan kesanggupan dengan pengawasan terbatas.

“Pengawasan itu hanya pada UKL-UPL dan AMDAL. SPPL lebih pada pernyataan kesanggupan,” jelasnya.

DLH juga mencatat adanya komitmen perbaikan lingkungan dari pihak usaha pada 3 Oktober 2025.

Namun hingga kini, pendekatan yang dilakukan masih berupa pembinaan. “Pembinaan ini proses. Kalau ada laporan, kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum berada di ranah berbeda. “Penegakan hukum bukan di sini. Kami lebih ke pembinaan,” katanya.

Di tengah belum terlihatnya perubahan signifikan di lapangan, muncul penilaian publik bahwa penanganan DLH terkesan tidak tegas.

Agus menilai persepsi tersebut tidak lepas dari keterbatasan kewenangan dan mekanisme yang berlaku. “Bukan soal lembek atau tidak, tapi mekanismenya memang seperti itu,” ujarnya.

DLH mengakui adanya laporan masyarakat terkait persoalan limbah, baik melalui media sosial maupun kanal pengaduan.

Namun, dengan sistem yang sebagian dikendalikan pusat dan keterbatasan pengawasan di daerah, efektivitas penanganan menjadi sorotan. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com