Event  

Polemik Tapal Batas Kaltim – Kalteng Dibahas Lagi, Ini Hasilnya

Polemik Tapal Batas Kaltim – Kalteng Dibahas Lagi, Ini Hasilnya

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Sudah belasan tahun, polemik tapal batas wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur dengan Kabupaten Barito Utara (Barut) Provinsi Kalimantan Tengah, belum juga menemukan titik temu.

Kali ini kembali dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pembahasan yang dihadiri kedua belah pihak itu digelar secara virtual (zoom meeting), Selasa (22/09/2020).

Rapat dipimpin Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Sugiarto SE MSi, sebagaimana dikutip HarianKaltim.com, Rabu (23/09/2020), dari laman Kemendagri.

Hadir pula Kepala Biro Pemerintahan, Perbatasan dan Otda Setda Provinsi Kaltim, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalteng, Badan Informasi Geospasial, Dittop TNI-AD, Biro Hukum Kemendagri, dan Bagian Perundang-Undangan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan.

Hingga saat ini, masalah batas daerah antara Kabupaten Kubar dengan Kabupaten Barut masih menjadi polemik dan terus berlarut-larut.

Guna mempercepat proses penegasan batas antara kedua kabupaten tersebut, Kemendagri Direktorat Toponimi dan Batas Daerah memfasilitasi kembali guna mencapai kesepakatan antara kedua pihak.

Sugiarto dalam rapat tersebut menekankan agar batas Kaltim dengan Kalteng ini dapat segera diselesaikan, karena dengan ketidakjelasan batas akan memberikan banyak pengaruh.

Selain itu, masih banyak pekerjaan rumah segmen batas lainnya yang harus diselesaikan.

Dalam rapat koordinasi ini Tim PBD Pusat memaparkan hasil kajian penarikan garis batas antara Kabupaten Kubar dengan Kabupaten Barut yang telah dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial.

Kedua pemerintah provinsi menyepakati terhadap penarikan garis hasil kajian Tim PBD Pusat di luar 9 titik yang dipermasalahkan oleh Pemprov Kalteng sesuai kesepakatan berita acara tanggal 25 Agustus 2009.

Terhadap tarikan garis batas pada 9 titik tersebut, kedua pemerintah provinsi sepakat akan melakukan verifikasi lapangan secara bersama-sama dan menyampaikan hasilnya ke Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan paling lambat minggu pertama November 2020.

Serta menyerahkan kepada Tim PBD Pusat untuk memutuskan penarikan garis batas pada 9 titik berdasarkan data dukung yang telah disepakati dan hasil verifikasi lapangan tersebut.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com