HARIANKALTIM.COM – Tim Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan menangkap seorang pelaku berinisial WE di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran uang palsu di wilayah tersebut.
“Kami mendapatkan laporan pada sore hari sekitar pukul 17.00 WITA dan segera melakukan penyelidikan,” ujarnya, dikutip Sabtu (12/10/2024).
Berdasarkan informasi yang diterima, tim opsnal Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan di sekitar Pasar Sungai Dama.
Saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan sejumlah uang palsu yang disimpan dalam dompet berwarna coklat di saku celana sebelah kanan pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup satu unit printer elektronik merk Canon 811, yang saat ini harga pasaran berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp2.500.000.
Selain itu, juga ditemukan masing-masing satu rim kertas HVS merk Ultima, cutter, gunting, penggaris, lembar kaos warna kuning, topi warna hitam, dompet warna coklat, dan alas pemotong.
Petugas juga menyita 43 lembar kertas uang palsu pecahan Rp100.000, 18 lembar kertas uang palsu yang terdiri dari 15 lembar pecahan Rp50.000 dan tiga lembar Rp100.000, serta 20 lembar Rp50.000.
Rekaman CCTV juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Total keseluruhan uang palsu yang ditemukan mencapai Rp6.350.000, terdiri dari Rp4.300.000 dalam pecahan Rp100.000 dan Rp2.050.000 dalam pecahan Rp50.000.
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 244 dan atau Pasal 225 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang peredaran uang palsu.
Polsek Samarinda Ulu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan jika menemukan indikasi serupa. (RED)