HARIANKALTIM.COM – Razia gabungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda menemukan sejumlah barang terlarang dari kamar hunian warga binaan.
Penggeledahan dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur dan Utara bersama TNI, Polri, Brimob, serta BNN Kota Samarinda, Senin (21/09/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat keamanan dan ketertiban serta mencegah peredaran barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.
Razia digelar atas arahan Kepala Kanwil Ditjenpas Kaltimtara Yan Rusmanto. Pelaksanaan di lapangan diwakili Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan dan Kepatuhan Internal, Deny Fajariyanto.
Personel gabungan yang terlibat berasal dari TNI Kodim 0901/Samarinda, Polresta Samarinda, Brimob Batalyon B Pelopor Samarinda, dan BNN Kota Samarinda.
Kegiatan diawali apel persiapan, kemudian dilanjutkan penyisiran dan penggeledahan blok serta kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan 20 korek api gas, 15 sendok besi, empat unit handphone, satu charger, tiga stop kontak, satu headset, satu alat cukur kumis, satu gelas kaca, satu gunting kuku, dan lima pisau buatan.
Selain penggeledahan, petugas juga melakukan tes urine terhadap 130 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 110 WBP dan 20 petugas.
Kegiatan ini menjadi bagian dari sinergi antarinstansi untuk mencegah peredaran narkoba dan barang terlarang sekaligus menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan Lapas Samarinda. (RED)







