Rita Sudah Bebas 8 Bulan Lalu, Kasus TPPU Masih Menggantung

Rita Sudah Bebas 8 Bulan Lalu, Kasus TPPU Masih Menggantung

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM — Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, telah bebas dari penjara sejak Agustus 2025. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten, Triana Agustin.

“Bu Rita mantan bupati sudah lama bebas… di bulan Agustus 2025,” ujar Triana saat dikonfirmasi Hariankaltim.com, Senin (06/04/2026).

Saat ditanya lebih lanjut mengenai status pembebasan, Nana – sapaan akrabnya – juga membenarkan bahwa Rita telah bebas murni.

Rita sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara gratifikasi dan suap perizinan di Kutai Kartanegara. Ia mulai menjalani penahanan sejak 2017.

Jika merujuk pada amar putusan, Rita juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani masa pidana.

Dengan demikian, apabila pembebasan terjadi pada Agustus 2025, maka masa pencabutan hak politik berlaku hingga sekitar 2030.

Dalam praktik pemasyarakatan, bebas murni menunjukkan bahwa narapidana telah menyelesaikan seluruh masa pidana tanpa kewajiban pembinaan lanjutan seperti bebas bersyarat.

Namun demikian, hingga saat ini tidak ditemukan rilis resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait tanggal maupun skema pembebasan Rita.

Selain perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Rita juga pernah dikaitkan dalam pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi yang menjeratnya.

Dalam proses tersebut, penyidik menyita sejumlah aset bernilai besar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Nilai aset yang disita disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Namun hingga kini, tidak terdapat informasi terbuka mengenai kelanjutan perkara TPPU tersebut. Tidak ditemukan keterangan resmi apakah perkara tersebut telah disidangkan atau masih berada pada tahap penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan perkara TPPU yang dikaitkan dengan Rita Widyasari. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com