HARIANKALTIM.COM – Sebanyak 15 pasangan bukan suami istri terjaring dalam operasi penegakan peraturan daerah yang digelar pada Rabu malam hingga Kamis (09/10/2025) dini hari.
Pasangan-pasangan tersebut ditemukan di berbagai jenis penginapan, mulai dari hotel, guest house, hingga indekos yang tersebar di Kota Samarinda.
Operasi gabungan ini digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda bersama unsur TNI, Polri, dan Polisi Militer (PM) untuk menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, ini diawali dengan apel yang melibatkan 60 personel gabungan. Tim kemudian bergerak menyasar sejumlah lokasi yang telah diidentifikasi sebagai tempat yang rawan pelanggaran asusila.
Seluruh pasangan yang tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah tersebut langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kota Samarinda untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.
Selain menertibkan pasangan tanpa ikatan resmi, dalam operasi yang sama petugas juga mengamankan seorang “manusia silver” di kawasan Jalan Pangeran Antasari.
Anis Siswantini menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus digalakkan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan penegakan Perda Trantibumlinmas demi mewujudkan Kota Samarinda yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga,” ujarnya di sela-sela kegiatan. (RED)