HARIANKALTIM.COM – Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (07/10/2026).
Kali ini, Rita diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rita tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.12 WIB dengan kacamata gelap dan masker. Namun, bukan penampilannya yang menarik perhatian. Rita terlihat membawa buku Anotasi KUHP Nasional.
Dari penelusuran Hariankaltim.com, Anotasi KUHP Nasional bukan sekadar buku yang memuat teks KUHP.
Buku itu membahas ketentuan KUHP Nasional secara pasal demi pasal, disertai penjelasan mengenai maksud, asas dan penerapannya.
Ditulis oleh Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy O.S. Hiariej bersama Prof. Dr. Topo Santoso.
Eddy merupakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada sekaligus Wakil Menteri Hukum RI.
Bidang keahliannya mencakup hukum pidana, hukum acara pidana, korupsi, hingga tindak pidana pencucian uang.
Sementara Topo Santoso merupakan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan bidang keahlian antara lain hukum pidana dan sistem peradilan pidana.
Penerbit Rajawali Pers menyebut buku tersebut ditujukan bagi akademisi, praktisi dan penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, KPK, hakim dan advokat.
Edisi kedua buku tersebut terbit pada 2026 dengan 696 halaman. Edisi ini telah diperbarui setelah KUHP Nasional berlaku efektif 2 Januari 2026 serta terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan latar belakang kedua penulis tersebut, buku yang dibawa Rita memang berkaitan erat dengan bidang hukum pidana.
Namun, belum ada informasi bahwa Rita membawa buku itu untuk menghadapi pemeriksaan KPK atau mempelajari pasal tertentu.
TPPU
Pemeriksaan Rita hari ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjeratnya dalam kasus suap dan gratifikasi.
Rita telah divonis 10 tahun penjara dalam perkara tersebut. KPK kemudian mengembangkan perkara itu ke dugaan TPPU.
Dalam penyidikan TPPU, KPK mendalami dugaan penerimaan fee proyek, perizinan serta pengadaan barang dan jasa selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Pengembangan perkara kemudian mengarah ke sektor pertambangan batu bara. KPK menduga Rita menerima gratifikasi yang dihitung berdasarkan produksi batu bara, dengan besaran yang disebut berkisar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton.
Pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut, yakni PT Alamjaya Barapratama, PT Sinar Kumala Naga dan PT Bara Kumala Sakti.
Rangkaian penyidikan itu kemudian berkembang pada penelusuran aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU Rita. (RED)







