banner 728x90

Sapi Kurban – Bantuan, Kewajiban, Defisit Anggaran dan Ubah-ubah Aturan

Sapi Kurban – Bantuan, Kewajiban, Defisit Anggaran dan Ubah-ubah Aturan

Idul Adha atau Hari Raya kurban tahun ini tampaknya bakal terasa lebih ‘sepi’. Setidaknya, ini tergambar dari laporan Koran Kaltim bahwa tingkat perekonomian yang menurun berpengaruh pada penjualan hewan kurban berupa sapi di Samarinda, ibukota Provinsi Kalimantan Timur. Wajar kalau pedagang pun mengeluh dengan sepinya pembeli.

“Tahun kemarin sebulan sebelum Idul Adha pembeli sudah rame, kalau tahun ini sepi. Biasanya saya bawa 40 ekor sapi dari Sulawesi sudah habis, tapi tahun ini hanya 30 ekor sampai sekarang belum ada pembeli,” kata Dzainal, salah seorang penjual hewan kurban saat ditemui di Jl Damanhuri.

Sepinya penjualan hewan kurban sebenarnya telah dirasakan sejak 2015 lalu, sebagaimana dilansir Klik Samarinda. Namun tahun ini keluhan bukan hanya datang dari kalangan pedagang. Pejabat pun dibuat pening.

Kaltim Post menulis, Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengeluhkan banyaknya permintaan bantuan hewan kurban. “Yang minta sapi kurban enggak hanya satu RT, tapi seribu RT. Gara-gara sapi kurban ini, banyak kepala daerah yang masuk penjara,” keluhnya di aula balai kota, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Pemkot Balikpapan tidak boleh menganggarkan penyediaan sapi kurban bagi masyarakat. “Kurban ini urusan ibadah personal,” katanya. Rizal berharap agar masyarakat semakin bijak. Terlebih, saat ini kondisi keuangan Balikpapan mengalami defisit anggaran.

Soal ibadah personal ini diamini kalangan ulama. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda, KH Zaini Naim pernah mengemukakan, berkurban sama halnya ibadah sholat. Berkurban itu merupakan kewajiban pribadi.

Jadi, lembaga tidak ada kewajiban berkurban. Menurut Zaini, permintaan bantuan hewan kurban ke pemerintah tidak perlu terjadi jika tingkat partisipasi masyarakat yang mampu untuk berkurban cukup tinggi.

“Berkurban itu diwajibkan bagi orang yang mampu,” ujarnya dalam berita Tribun Kaltim yang mengulas Pemkot Samarinda tak lagi menganggarkan kurban, terbitan edisi 26 Oktober 2010.

Keputusan menghentikan bantuan kurban juga telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sejak tiga tahun lalu. Salah satu alasannya, Pemkab PPU kerap dikritik auditor negara yang melakukan pemeriksaan APBD.

Jika daerah lainnya menghentikan, namun tidak bagi Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar). Meski tak sebanyak tahun sebelumnya, Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setkab Kukar menyiapkan 28 ekor sapi yang akan dipotong saat Hari Haya IdulAdha 1437 Hijriah.

Jumlahnya memang turun drastis dibanding tahun lalu yang mencapai 128 ekor. Kabag Kesra M Arsyad mengatakan, hewan-hewan kurban itu akan dibagikan ke pondok pesantren, panti asuhan, dan sekolah. “Bupati Rita dan Wabup Edi yang berhak menentukan lembaga mana saja yang mendapatkan hewan kurban itu,” kata Arsyad kepada Koran Kaltim.

Arsyad menjelaskan, turunnya pengadaan jumlah sapi tahun ini tak lepas dari defisit anggaran yang dialami Kukar. Ia meminta masyarakat memaklumi. “Pengadaan sapi sudah masuk ke Unit Layanan Pengadaan Pemkab Kukar dengan pagu anggaran Rp400 juta,” terang Arsyad.

Rupanya, bantuan kurban dari Pemkab Kukar lebih dulu diproses lewat ‘jalur resmi’. Tentu, ini upaya cermat untuk menghindari permasalahan di kemudian hari. Maklum saja, sejumlah pemerintah daerah pernah berurusan dengan hukum berkaitan bansos kurban, satu di antaranya Pemkot Samarinda.

Makanya, jangan heran jika ada kepala daerah khawatir bantuan kurban akan berujung ke balik jeruji besi. Terlebih aturan lama menyebut penerima bantuan haruslah berbadan hukum. Namun kini produk hukum telah diubah.

Penerima dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) kini tidak perlu lagi harus berbadan hukum, namun cukup mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ataupun pengakuan dan penetapan dari Pemda setempat.

Ini tertuang dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Lantas mengapa ada pemerintah daerah yang tetap tak menganggarkan bantuan kurban untuk masyarakat? Jawaban simpelnya tentu: defisit anggaran! Kalaupun ada alasan lainnya, mungkin lantaran Permendagri tersebut baru diteken 23 Maret 2016. Itu artinya, APBD 2016 telah berjalan, dan bantuan kurban belum teranggarkan.

Kalau pun ingin dianggarkan, harus ‘disisipkan’ di APBD Perubahan. Tapi bisa jadi, dalih lainnya yakni belum tahu ada aturan baru tersebut. Untungnya, di Kaltim, Permendagri ‘Bansos’ ini telah disosialisasikan instansi terkait. (*)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com