HARIANKALTIM.COM – Hingga 15 Agustus 2022, total ternak yang telah divaksin Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kalimantan Timur berjumlah 4.427 ekor. Satuan Tugas Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) telah melaksanakan upaya pencegahan penyebaran PMK di wilayah Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Satgas penanggulangan PMK telah melakukan upaya-upaya sebagai berikut :
A. Kabupaten Paser
Ternak yang sembuh : 18 ekor
Ternak yang Mati : 1 ekor
Ternak yang sakit : 6 ekor
Ternak yang dipotong bersyarat : 16 ekor
Ternak yang divaksin : 3.480 ekor
B. Kabupaten Penajam Paser Utara
Ternak yang sembuh : 0 ekor
Ternak yang Mati : 0 ekor
Ternak yang sakit : 0 ekor
Ternak yang dipotong bersyarat : 6 ekor
Ternak yang divaksin : 947 ekor
Sebelumnya terindikasi ternak yang terjangkit PMK di wilayah Kabupaten Paser, telah rilis hasil tes laboratorium yang menyatakan bahwa ternak tersebut positif PMK. Per tanggal 1 Agustus 2022 total 29 ekor ternak terindikasi PMK di Kabupaten Paser, dengan kondisi 10 ekor ternak telah dipotong paksa/ bersyarat, 1 ekor ternak mati dan 18 ekor ternak masih dalam keadaan sakit.
Selanjutnya Kepala DPKH Kaltim, Munawwar ST MSi melakukan rapat koordinasi penanggulangan PMK Kabupaten Paser bersama tim satgas PMK secara daring dan luring. Rapat dipimpin secara langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Ir. Riza Indra Riadi.
Rapat dihadiri Polda Kaltim, Kodam Mulawarman, Korem Aji Suryanatakesuma, BPBD Provinsi Kaltim, Satpol PP Provinsi Kaltim, Diskominfo Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, Disperindagkop Kaltim, Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan dan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Samarinda serta dinas yang menangani fungsi peternakan di kabupaten/ kota.
Adapun hasil rapat tersebut menghasilkan rumusan tindakan yang segera dilakukan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku, antara lain
1.Melakukan lockdown ternak di wilayah Kabupaten Paser dan peningkatan pengawasan lalu lintas hewan rentan PMK di Kabupaten Penajam Paser Utara,
2. Pemeriksaan klinis/ surveilans klinis,
3. Melakukan pemotongan bersyarat melalui langkh persuasif kepada peternak di lokasi terwabah,
4. Memberikan bantuan kepada peternak ,
5. Melakukan vaksinasi pada radius 10 km dari titik lokasi kasus PMK dan Desa Korporasi Sapi serta UPTD Perbibitan Ternak dan Hijauan Ternak di Kabupaten Penajam Paser Utara selanjutnya melakukan desinfeksi/ biosekuriti ketat dan pengobatan,
6. Melakukan pola pencegahan dan pengendalian PMK di semua kabupaten/ kota di Kalimantan Timur.
Dalam arahannya Pj. Sekda Kaltim mengharapkan peran aktif dan komitmen yang tinggi dari seluruh anggota tim Satgas agar dapat menanggulangi wabah ini secara maksimal sehingga tidak menyebar ke kabupaten/ kota lainnya. Dan juga meminta pada pihak berwajib agar tidak segan menindak siapa saja yang telah melakukan pelanggaran hukum terkait masuknya wabah PMK di Kalimantan Timur. (MH/ADV/KOMINFO)