HARIANKALTIM.COM – Benang merah persoalan “teror” lalat di Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, mulai terkuak.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mensinyalir adanya aktivitas kandang ayam transit yang beroperasi tanpa izin resmi di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Maskuri, didampingi Fungsional Pengawas, Kumbawan Wibisono, menegaskan bahwa sejauh ini hanya PT Ayam Makmur milik Handoko yang tercatat memiliki legalitas perizinan.
Sementara itu, dua titik kandang transit yang dikeluhkan warga di dekat Perumahan Permata dan ujung Jalan Mardiansyah Marhat diduga kuat ilegal.
“Sebenarnya harus ada izin, mulai dari izin lingkungan, kelurahan, baru rekomendasi naik ke atas. Sejauh ini belum ada (izin) yang masuk ke kami untuk kandang transit itu,” tegas Kumbawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (17/04/2026).
Menanggapi keluhan warga yang sudah berlangsung bertahun-tahun, pihak Dinas menekankan pentingnya pelaporan resmi secara berjenjang.
Menurut Kumbawan, masalah dampak lingkungan seperti lalat seharusnya diselesaikan terlebih dahulu di Kelurahan sebagai eksekutor wilayah.
“Jika lingkungan tidak bisa menyelesaikan, baru bersurat ke kami. Kami sifatnya teknis saja. Walaupun peternakan hadir duluan sebelum pemukiman, komunikasi dengan lingkungan adalah kunci. Banyak kasus, seperti di Sungai Kapih, akhirnya peternakan harus tutup karena warga gelisah,” jelasnya.
Di sisi lain, Kabid Peternakan Maskuri menjelaskan bahwa untuk peternakan skala industri seperti PT Ayam Makmur, pengawasan kesehatan hewan biasanya dilakukan secara mandiri oleh dokter hewan yang mereka tunjuk.
“Unggas berskala industri dianggap mandiri dalam pengelolaan. Kami (Dinas) baru akan turun ke lapangan jika ada pelaporan warga, evaluasi pemantauan, atau ditemukan kasus penyakit menular,” kata Maskuri.
Terkait kabar penolakan izin perluasan kandang PT Ayam Makmur di Mugirejo, pihak Dinas mengaku belum menerima berkas permohonan baru.
Namun, mereka membenarkan adanya penolakan rencana pembangunan kandang di wilayah Bantuas (Palaran) karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diperuntukkan bagi pemukiman.
“Untuk di Mugirejo, secara tata ruang memang sudah masuk (zona peternakan/pertanian), tapi tetap harus mempertimbangkan faktor sosial. Jika warga keberatan, itu akan menjadi sandungan berat bagi pemilik usaha,” tutup Kumbawan.
Dinas Pertanian mengimbau warga Mugirejo yang merasa dirugikan untuk segera melayangkan laporan tertulis agar pihak teknis dapat segera melakukan inspeksi lapangan dan memberikan sanksi. (RED)






