HARIANKALTIM.COM, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mencatat tonggak penting dalam pembangunan layanan kesehatan primer. Seluruh fasilitas kesehatan yang beroperasi, baik puskesmas maupun klinik pratama, kini telah mengantongi akreditasi minimal tingkat madya. Dari 22 puskesmas, 16 berhasil meraih paripurna, sementara sisanya mengamankan predikat utama dan madya.
Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Sumarno, menilai pencapaian tersebut merupakan hasil konsistensi pembenahan yang dijalankan sejak 2023. Ia menyebut akreditasi bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan alat ukur yang memastikan tata kelola pelayanan berjalan sesuai standar nasional.
“Akreditasi memaksa kita menata ulang sistem, bukan hanya memperbaiki fisik bangunan,” ujarnya.
Penilaian dilakukan lembaga independen yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Proses audit berlangsung berlapis mulai dari rekam medis, alur pelayanan, keselamatan pasien, hingga manajemen sumber daya manusia di puskesmas. Setiap unit diwajibkan memenuhi indikator yang telah disusun dalam standar akreditasi nasional sesuai Permenkes terbaru.
Sumarno menambahkan, capaian ini menunjukkan kesiapan Kutim menghadapi tantangan pelayanan kesehatan era baru, di mana pengawasan mutu harus dilakukan secara berkelanjutan.
“Puskesmas dengan status paripurna tidak boleh merasa puas karena pemutakhiran standar dilakukan secara periodik. Karena tantangan berikutnya adalah mempertahankan kualitas itu setiap hari,” katanya.
Selain fasilitas pemerintah, sejumlah klinik swasta juga mulai didorong memenuhi syarat akreditasi. Pemerintah daerah ingin memastikan mutu layanan di sektor swasta setara dengan fasilitas milik pemerintah, terutama di kecamatan yang menjadi pusat pertumbuhan penduduk baru.
Dengan seluruh fasilitas telah terakreditasi, Kutim menempatkan diri sebagai salah satu kabupaten di Kalimantan Timur yang lebih dahulu merampungkan pemerataan mutu layanan primer.
Sumarno menegaskan bahwa prioritas berikutnya adalah memperluas peningkatan kualitas hingga ke wilayah pedalaman.
“Akses dan mutu harus seimbang. Tidak boleh ada wilayah tertinggal dalam pelayanan dasar,” tutupnya. (ADV/Diskominfo Kutim/Jen)








