Semua Puskesmas di Kutim Wajib Sediakan Kanal Pengaduan untuk Perbaikan Layanan

Semua Puskesmas di Kutim Wajib Sediakan Kanal Pengaduan untuk Perbaikan Layanan

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM, SANGATTA — Upaya pembenahan layanan kesehatan dasar di Kutai Timur terus diperkuat melalui kebijakan baru Dinas Kesehatan (Dinkes) yang mewajibkan seluruh puskesmas membuka kanal pengaduan masyarakat. Instrumen ini, yang berlaku untuk 22 puskesmas di wilayah perkotaan hingga pedalaman, didorong sebagai bagian dari reformasi pelayanan publik yang menekankan transparansi dan akuntabilitas.

Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Sumarno, mengatakan kebijakan tersebut menjadi instrumen penting untuk melihat mutu layanan secara lebih objektif. Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya menginginkan keluhan tertampung, tetapi juga ingin memastikan setiap pengaduan menjadi dasar perbaikan yang terukur.

Karena itu, setiap puskesmas wajib menyediakan lebih dari satu saluran pelaporan, mulai dari kotak saran tertutup, nomor WhatsApp aktif, hingga media sosial resmi yang dikelola secara profesional.

“Kami ingin masyarakat punya ruang untuk memberi penilaian langsung terhadap pelayanan kesehatan di wilayahnya. Semua bentuk pengaduan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti maksimal tiga hari kerja,” ucapnya kepada media ini.

Dinkes Kutim mewajibkan kepala puskesmas bertanggung jawab penuh terhadap tindak lanjut laporan. Mereka diminta mengatur mekanisme internal agar setiap laporan tidak hanya direspons cepat, tetapi juga dicatat sebagai bahan evaluasi bulanan. Rekapitulasi tersebut kemudian dilaporkan ke Dinkes untuk dipetakan menjadi rekomendasi kebijakan rutin.

Menurut Sumarno, langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah kabupaten memperkuat kepercayaan publik pada layanan dasar. Ia menilai keterbukaan menjadi langkah awal untuk memperbaiki aspek manajerial puskesmas, mulai dari kualitas tenaga kesehatan, kepastian layanan, hingga ketersediaan obat.

Dinkes juga membuka kanal pengaduan di tingkat kabupaten sebagai jalur alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan tindak lanjut di luar kewenangan puskesmas. Kanal ini diharapkan memberi perlindungan tambahan bagi warga yang mengalami hambatan ketika melapor langsung di fasilitas layanan.

“Kami mendorong seluruh puskesmas bekerja lebih responsif. Semua masukan dari masyarakat akan kami jadikan dasar pembenahan,” timpal Sumarno. (ADV/Diskominfo Kutim/Jen)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com