Sengkarut Jasa Konsultansi PUPR di Kaltim, BPK Persoalkan Pembayaran tak Wajar hingga Rp2,2 Miliar

Sengkarut Jasa Konsultansi PUPR di Kaltim, BPK Persoalkan Pembayaran tak Wajar hingga Rp2,2 Miliar

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM — Sejumlah proyek jasa konsultansi di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kalimantan Timur kini berada dalam bidikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tak main-main, BPK menemukan adanya ketidakberesan dalam pembayaran yang nilainya ditaksir mencapai Rp1,2 miliar hingga Rp2,2 miliar.

Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2024.

Poin utamanya sederhana namun fatal. Ada duit negara yang keluar untuk biaya operasional tanpa bukti jelas, serta pembayaran gaji tenaga ahli yang menabrak aturan.

ANGGARAN “SILUMAN”
Audit BPK mengungkap bahwa masalah ini menyebar di beberapa satuan kerja (Satker) non-IKN, mulai dari Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I dan II, Satker Jalan Perbatasan, hingga Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Kaltim.

Modusnya beragam. Di sektor jalan nasional, misalnya, BPK menemukan pengeluaran untuk rapat, perjalanan dinas, hingga operasional lapangan yang tidak punya bukti pertanggungjawaban sah.

Di sini saja, ada sekitar Rp300 juta sampai Rp700 juta dana yang “kewajarannya” diragukan.

Kondisi di Satker Pengembangan Kawasan Permukiman bahkan lebih pelik. BPK mendapati adanya pembayaran remunerasi (gaji) tenaga ahli yang tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Ada tenaga ahli yang kualifikasinya tak cocok tapi dibayar penuh, hingga durasi kerja yang dimanipulasi. Akibatnya, terdapat selisih bayar yang jika diakumulasi mencapai angka Rp1,5 miliar.

UANG HARUS DIKEMBALIKAN
Dalam laporannya, BPK menuliskan kalimat tegas: “Pembayaran biaya non-personel tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang memadai dan tidak dapat diyakini kewajarannya.”

Meski pihak Satker dan Kementerian PUPR menyatakan sependapat dan berjanji akan melakukan klarifikasi, BPK tetap pada posisinya.

Auditor negara tersebut merekomendasikan agar seluruh pembayaran yang tidak bisa dibuktikan kewajarannya segera dikembalikan ke kas negara.

Angka Rp2,2 miliar ini memang belum dipatok sebagai kerugian negara final, namun menjadi indikasi kuat adanya kelemahan dalam pengendalian internal kontrak jasa konsultansi di tubuh PUPR Kaltim.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari masing-masing Satker terkait progres pengembalian dana atau tindak lanjut rekomendasi tersebut. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com