HARIANKALTIM.COM – Setelah empat tahun berlalu sejak temuan awal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Samarinda akhirnya mencapai babak baru.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan kerugian negara yang mencapai Rp4,68 miliar.
Penetapan tersangka ini menjadi titik terang setelah kasus yang bergulir sejak laporan BPK tahun 2021 sempat terkesan mengendap, menimbulkan desakan publik dan sorotan sejumlah pihak.
Dua tersangka yang telah diamankan dan ditahan adalah ASN (35), yang saat periode kejadian menjabat sebagai Kepala Bagian Kredit, dan SL (40), seorang pengusaha properti yang diduga menjadi otak di balik penyediaan data fiktif.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa kasus ini terfokus pada periode Januari 2019 hingga Mei 2020.
“Kerugian yang timbul berasal dari 15 transaksi kredit fiktif yang diloloskan oleh ASN,” ujar Kapolresta saat konferensi pers, Rabu (03/12/2025).
Total kerugian berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kaltim adalah Rp4.683.533.143.
Uang ini bukan hanya dari kredit fiktif, tetapi juga dari penyalahgunaan uang pelunasan debitur dan pencairan deposito nasabah tanpa izin.
Data yang didapatkan media ini menunjukkan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang saling melengkapi dalam meraup keuntungan pribadi:
- ASN (Mantan Kabag Kredit): Diduga menjadi kunci internal yang melancarkan pengajuan fiktif. Ia menyalahgunakan wewenang untuk mencairkan kredit, serta mencatut dana pelunasan dan deposito nasabah. ASN ditaksir meraup keuntungan pribadi sebesar Rp2,02 Miliar.
- SL (Pengusaha): Perannya adalah sebagai penyedia delapan data debitur fiktif kepada ASN. SL menggunakan data-data ini untuk mengajukan kredit fiktif, bahkan menggunakan agunan fiktif dan memanipulasi nilai agunan.
Keuntungan yang didapatkan SL ditaksir mencapai Rp2,65 Miliar.
Dari catatan Hariankaltim.com, kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah BPK RI Perwakilan Kaltim merilis temuan audit atas Laporan Keuangan PD BPR Kota Samarinda (nama lama BPR Bank Samarinda) pada Mei 2021.
Laporan tersebut secara eksplisit menyebut adanya indikasi kerugian negara Rp4,7 miliar akibat kredit yang tidak sesuai SOP, termasuk verifikasi dokumen yang lemah dan survei jaminan yang tidak valid.
Pada September 2021, kelompok mahasiswa sempat berunjuk rasa mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut, diikuti dengan desakan dari DPRD Samarinda pada awal 2022.
Penyelidikan akhirnya dilakukan oleh Polresta Samarinda pada tahun 2023, dan naik ke tahap penyidikan pada 2025 sebelum akhirnya menghasilkan tersangka pada hari ini.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Polresta Samarinda menyatakan akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan, agar kasus ini dapat segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda. (RED)







