HARIANKALTIM.COM – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap skandal keuangan terkait jasa audit Pemilu 2024 di KPU Provinsi Kalimantan Timur.
BPK menyatakan Rp1.866.109.292,00 biaya perjalanan dinas yang diklaim oleh 18 Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai belanja yang belum diyakini keterjadiannya.
Temuan ini menunjukkan adanya pembayaran masif dari KPU tanpa jaminan bukti yang memadai, berpotensi kuat mengarah pada kerugian negara.
Angka Rp1,86 miliar merupakan selisih antara biaya perjalanan dinas yang dianggarkan dalam kontrak dengan realisasi riil.
BPK menyimpulkan, KAP tidak sepenuhnya melaksanakan perjalanan dinas ke KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai kesepakatan kontrak.
Sebanyak 18 KAP yang bertugas mengaudit Laporan Dana Kampanye 18 partai politik di Kaltim terseret dalam temuan ini.
Keterlibatan mereka menyoroti kelemahan KPU Kaltim dalam mengelola kontrak jasa pihak ketiga.
Berikut adalah daftar 18 KAP yang gagal membuktikan biaya perjalanan dinasnya, beserta partai politik yang mereka audit:
| No. | Nama Partai Politik | KAP yang Mengaudit (Inisial) |
|---|---|---|
| 1 | Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) | KAP YM |
| 2 | Partai Gerindra | KAP MI |
| 3 | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) | KAP SIK |
| 4 | Partai Golkar | KAP NN |
| 5 | Partai Nasdem | KAP DSI |
| 6 | Partai Buruh | KAP MA |
| 7 | Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) | KAP WS |
| 8 | Partai Keadilan Sejahtera (PKS) | KAP RRR |
| 9 | Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) | KAP BEP |
| 10 | Partai Hanura | KAP RRB |
| 11 | Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) | KAP AS |
| 12 | Partai Amanat Nasional (PAN) | KAP AR |
| 13 | Partai Bulan Bintang (PBB) | KAP IS |
| 14 | Partai Demokrat | KAP ISMA |
| 15 | Partai Solidaritas Indonesia (PSI) | KAP RIK |
| 16 | Partai Persatuan Indonesia (Perindo) | KAP AB |
| 17 | Partai Persatuan Pembangunan (PPP) | KAP DS |
| 18 | Partai Ummat | KAP RS |
DIAM
BPK telah merekomendasikan KPU Provinsi Kaltim agar segera menagih bukti pertanggungjawaban lengkap senilai Rp1,86 miliar dari seluruh KAP terkait dan memverifikasinya ulang oleh Inspektorat Utama KPU RI.
Terkait desakan BPK ini, hariankaltim.com mendatangi kantor KPU Kaltim di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, pada Jumat (21/11/2025).
Media ini ditemui oleh M. Zuhri, Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Kalimantan Timur.
Zuhri menyampaikan bahwa pimpinan KPU sedang tidak berada di tempat. “Pimpinan sedang di luar kota,” ujar Zuhri.
Upaya konfirmasi lanjutan melalui sambungan telepon pada Sabtu pagi juga membuahkan hasil serupa.
Hingga berita ini diterbitkan, KPU Provinsi Kaltim belum memberikan keterangan resmi yang dapat menjelaskan mengapa dana Rp1,86 miliar perjalanan dinas ini gagal dipertanggungjawabkan oleh 18 KAP di bawah pengawasannya. (RED)







