HARIANKALTIM.COM – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengadaan Jasa Audit Kantor Akuntan Publik (KAP) di KPU Provinsi Kalimantan Timur. Perjalanan dinas senilai Rp1.866.109.292,00 dinyatakan tidak dapat diyakini karena dokumen pertanggungjawaban tidak tersedia atau tidak lengkap.
BPK menemukan banyak KAP tidak menyerahkan RAB, tanpa tiket, tanpa bukti transport, dan tanpa laporan kunjungan. Enam kontrak bahkan mencantumkan biaya perjalanan dinas Rp0, namun tetap ada pembayaran perjalanan. Lima KAP tidak dapat menunjukkan RAB, dan satu KAP tidak menyerahkan dokumen hingga audit selesai.
Pemeriksaan juga menunjukkan biaya perjalanan dinas riil jauh di bawah nilai kontrak, dengan selisih Rp1,009 miliar. Dua KAP tidak menyerahkan LPJ sama sekali, menambah selisih Rp265 juta. Temuan-temuan ini membuat BPK menyimpulkan bahwa Rp1,86 miliar tersebut tidak dapat dibuktikan pernah terjadi.
Konfirmasi BPK kepada sejumlah akuntan publik menunjukkan sebagian KAP tidak turun ke lapangan, tidak mengunjungi partai politik maupun KPU kabupaten/kota, tetapi komponen perjalanan dinas tetap muncul dan tetap dibayar. Dengan kata lain, pekerjaan lapangan tidak berlangsung, namun anggarannya tetap cair.
Dalam tanggapan resminya, KPU Provinsi Kaltim tidak membantah temuan dan menyatakan sependapat dengan BPK. KPU hanya menyebut akan menindaklanjuti rekomendasi dan menyerahkan dokumen ke Inspektorat Utama.
Untuk meminta klarifikasi, Hariankaltim.com mendatangi Kantor KPU Kaltim di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Jumat (21/11/2025). Pejabat yang ditemui, M. Zuhri, Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi Humas, dan SDM, hanya mengatakan: “Pimpinan sedang di luar kota.”
Dikonfirmasi ulang Sabtu pagi, via WhatsApp, jawaban yang diterima tetap sama. Hingga berita ini tayang, KPU Kaltim belum memberikan penjelasan resmi atas temuan BPK tersebut. (RED)







