HARIANKALTIM.COM – Kasus kekerasan seksual kembali mencuat di Pondok Pesantren (Ponpes) Ibadurrahman, Tenggarong Seberang. Kali ini, Kementerian Agama RI mengungkap dugaan penggunaan modus “nikah batin” dalam perkara yang sedang ditangani.
“Dugaan pelecehan seksual ini bahkan disertai praktik penistaan agama dengan dalih nikah batin. Kita dukung penuh penegakkan hukum,” ujar Direktur Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Basnang Said, dikutip Hariankaltim.com, Ahad (07/06/2026).
Kasus yang kini menjadi perhatian Kementerian Agama RI itu bukan kali pertama muncul di lingkungan Ponpes Ibadurrahman.
Berdasarkan keterangan yang terungkap dalam persidangan perkara sebelumnya, laporan terkait dugaan kekerasan seksual telah muncul sejak 2021. Saat itu, menurut pendamping korban dari TRC PPA Kaltim, baru satu korban yang berani melapor.
Dalam persidangan juga terungkap sebagian peristiwa terjadi pada 2023 hingga 2024. Kasus tersebut kembali mencuat pada 2025 setelah lebih banyak korban bersedia memberikan keterangan kepada penyidik.
Tujuh santri korban akhirnya memberikan kesaksian hingga perkara bergulir ke Pengadilan Negeri Tenggarong.
Perkara tersebut menjerat seorang pengajar yang merupakan anak kandung pimpinan pondok. Pada Februari 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa.
Belum lama setelah putusan itu, kini muncul dugaan perkara baru yang diduga melibatkan pimpinan pondok.
Merespons perkembangan tersebut, Kementerian Agama RI menerbitkan rilis berjudul Lima Langkah Kemenag Respons Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Ibadurrahman Kukar.
Dalam rilis tersebut, Kemenag menegaskan perlindungan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama. Pendampingan psikologis diminta terus dilakukan melalui koordinasi dengan lembaga perlindungan anak dan instansi terkait.
Kemenag juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, Kemenag merekomendasikan penghentian sementara penerimaan santri baru hingga seluruh persoalan dinyatakan selesai dan tata kelola pesantren memenuhi standar perlindungan anak.
Rekomendasi lainnya adalah penataan ulang kepemimpinan pesantren karena pimpinan pondok diketahui merangkap sebagai pembina yayasan.
Kemenag juga meminta pengurus yayasan dievaluasi dan diganti dengan pihak yang dinilai memiliki kapasitas serta tidak merangkap sebagai pengasuh maupun pimpinan pondok.
Basnang menegaskan, apabila rekomendasi tersebut tidak dijalankan, Kanwil Kemenag Kaltim bersama Kemenag Kukar dapat mempertimbangkan usulan penonaktifan pesantren kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. (RED)






