HARIANKALTIM.COM – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji ditangkap Kejaksaan Agung pada 26 September 2026 dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel.
Di balik kasus tersebut, ada catatan dari masa jabatannya: Teguh berada di pucuk ESDM ketika KPK mengusut persoalan izin tambang di Kalimantan Timur.
Dari penelusuran Hariankaltim.com, Teguh menjabat Sekjen ESDM pada 2013–2017. Pada periode itu, KPK bersama Kementerian ESDM menjalankan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Minerba di Kaltim.
Program tersebut menyasar persoalan izin usaha pertambangan (IUP), kewajiban perusahaan kepada negara, produksi, pengolahan, pengangkutan hingga penjualan minerba.
Pada 6 April 2016, Teguh hadir di Balikpapan dalam Korsup Sektor Energi KPK-ESDM. Forum tersebut dihadiri Ketua KPK, Gubernur Kaltim, bupati/wali kota se-Kaltim serta pemangku kepentingan sektor energi.
Teguh saat itu memaparkan persoalan pengelolaan sektor ESDM di Kalimantan, termasuk hasil Korsup Minerba.
KASUS IUP KALTIM
Masa jabatan Teguh juga beririsan dengan perkara pengurusan enam IUP di Kaltim yang mulai berlangsung pada 2014 dan kemudian ditangani KPK.
Dalam konstruksi perkara yang dipublikasikan KPK, pengurusan izin melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pemprov Kaltim dan pihak swasta.
Nama Teguh tidak tercantum dalam rangkaian pengurusan enam IUP tersebut yang telah dipublikasikan. Namun, Teguh pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara berbeda.
Pada 13 Maret 2015, KPK memanggil Teguh dalam perkara mantan Sekjen ESDM Waryono Karno, terkait dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung Setjen ESDM.
Teguh tidak hadir pada panggilan pertama. KPK kemudian menyatakan akan memanggilnya kembali.
TERSANGKA
Kejagung menetapkan Teguh sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Perkara tersebut berkaitan dengan PT Ceria Nugraha Indotama di Sulawesi Tenggara, bukan perkara IUP Kaltim.
Teguh ditangkap di Purbalingga pada 26 September setelah sebelumnya dipanggil untuk pemeriksaan tetapi tidak hadir. (RED)






