HARIANKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ratusan dokumen, 91 unit kendaraan, hingga puluhan jam tangan mewah dalam penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Penyitaan itu diperoleh tim penyidik KPK saat melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat di Kalimantan Timur sejak akhir Mei hingga awal Juni 2024.
“Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik, dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah kurang lebih 91 unit. Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain. Ada 91 termasuk motor,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat doorstop di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (06/06/2024).
“Kemudian ada 5 bidang tanah ribuan meter di sana. Terus ada barang-barang mewah yang terdiri dari 30 jam tangan berbagai merek. Ada Rolex, Richard Mille, Hublot, dan lain-lain. Banyak, ada 30 jam tangan mewah,” tambah Ali.
Ketika dikonfirmasi apakah penyitaan tersebut dilakukan saat menggeledah rumah kediaman kakak ipar Rita yang merupakan manajer Timnas Indonesia, Endri Erawan, Ali tidak membantah maupun membenarkan.
“Kalau melakukan penggeledahan itu kami konfirmasi betul di Samarinda. Penggeledahan dalam rangka penyitaan. Adapun mengenai milik siapa rumahnya ataupun tempatnya siapa, saya kira itu teknis karena saksi yang digeledah rumahnya akan dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK untuk mengonfirmasi barang bukti yang dilakukan penyitaan tadi,” tutur Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan sebagian besar barang atau benda tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, di sejumlah tempat di Samarinda dan di tempat beberapa pihak dalam rangka perawatan.
“Nanti baru dikelola untuk penyimpanan, pemeliharaan, dan lain-lain oleh Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ucap Ali.
Ia menjelaskan penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka pemulihan aset yang bersumber dari hasil tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang. Tim penyidik, kata Ali, masih terus menelusuri sejumlah aset lainnya.
“Nanti tentu dalam proses persidangan, jaksa KPK akan meminta atau memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan kemudian nanti diserahkan kepada negara sejumlah aset yang saya kira ini jumlahnya cukup besar,” ujarnya dilansir CNN. (*/RED)