HARIANKALTIM.COM – Dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah, (Raperda) Tahun 2022, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kaltim telah melakukan beberapa sidang pembahasan Raperda.
Di hadapan awak media, Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Yaqub mengatakan bahwa Dewan telah melaksanakan 3 masa sidang dalam pembahasan Raperda dengan target 11 Raperda yang harus rampung sebelum pergantian tahun 2022 ini.
“Pada masa sidang I, membahas dan menghasilkan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika,” lanjutnya, Senin (10/10/2022).
Kemudian, lanjut dia, menghasilkan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangun Kepariwisataan Kaltim Tahun 2022-2037.
“Dan masa sidang I ini juga telah menghasilkan Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan,” katanya.
Dalam sidang I ini, kata Rusman, ada satu perda yang akan selesai dalam penyusunannya yakni tentang penyelenggaraan jalanan umum dan jalan khusus untuk batu bara dan kelapa sawit.
Untuk pada sidang II, sambung dia, ada 5 Raperda yang telah dibahas dan 3 di antaranya masih dalam tahap pembahasan.
Sedangkan dua lainnya telah dilakukan pencabutan yakni Raperda Pelayanan Kepemudaan, Raperda Kesenian Daerah Provinsi Kaltim, Raperda Perubahan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim.
“Serta 2 Raperda yang dilakukan pencabutan yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang dan pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah,” urainya.
Ruaman menyampaikan pula, terkait dengan perda Kepemudaan dan Kesenian sementara ini masih dalam tahap pembahasan. “Semoga sebelum akhir tahun sudah selesai,” harap Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini.
Dari target 11 Raperda yang perlu melalui tahap pembahasan di DPRD Kaltim, beberapa Raperda telah rampung dan mulai terlaksana.
Sementara di masa sidang III ini terdapat 2 Raperda dan merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yakni tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2022-2042.
Untuk Raperda Gender, kata Rusman, masih menunggu kelengkapan dokumen dari Pemprov Kaltim, sedangkan terkait dengan RTRW masih dalam penggodokan tim Pansus RTRW.
“Jadi, dari target 11 Raperda, sudah ada beberapa yang telah selesai dan mulai dilaksanakan dan sisanya masih tahap pembahasan,” pungkasnya. (Adv/IR)







