3 Pejabat Kutai Barat Diperiksa Kejaksaan Agung

3 Pejabat Kutai Barat Diperiksa Kejaksaan Agung

HARIANKALTIM.COM – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Melalui siaran pers Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana, Rabu (06/02/2024) memaparkan adapun tiga orang saksi sebagai terperiksa tersebut yaitu:

  1. AEP selaku Kepala Dinas PTSP Kabupaten Kutai Barat.
  2. AH selaku Direktur Utama PT Farhan Fadillah Lestari.
  3. WS selaku Direktur PT Manoor Bulatn Lestari tahun 2008.

Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan IUP saat Kabupaten Kutai Barat dipimpin Bupati Ismael Thomas.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” terang Kapuspenkum Ketut Sumedana (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com