HARIANKALTIM.COM – Anggota Fraksi PKB DPRD Kaltim, Puji Hartadi ST melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu.
Kegiatan dilaksanakan di lapangan kesenian Jalan Rumbia, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Senin (17/10/2022).
Masyarakat setempat menyambut antusias kedatangan anggota DPRD Provinsi Kaltim tersebut.
Dalam sosialisasi ini, Puji Hartadi mengatakan pentingnya sosialisasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada seluruh masyarakat.
Pasalnya, masih banyak warga yang belum mengerti bagaimana mendapatkan informasi bantuan hukum ke lembaga bantuan Hukum (LBH) yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Legislator Karang Paci asal Dapil Kukar ini menuturkan, setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum oleh pemerintah.
Dengan adanya Perda ini masyarakat bisa meminta bantuan hukum secara gratis kepada pemerintah saat menghadapi perkara hukum.
“Bantuan hukum ini diberikan secara gratis, khususnya kepada masyarakat miskin atau kurang mampu,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Meski demikian, Puji Hartadi mewanti-wanti, walaupun ada bantuan hukum namun masyarakat diimbau agar tidak melakukan pelanggaran.
“Meskipun negara hadir untuk memberi bantuan hukum, harapannya jangan sampai kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran, tetap patuh dan taat atas hukum,” pesannya. (ADV/RH)







