HARIANKALTIM.COM – Secara umum, disabilitas adalah ketidakmampuan seseorang untuk melakukan suatu aktivitas tertentu dengan beragam kekurangan pada penyandang disabilitas.
Pemerintah berkewajiban untuk penguatan dengan melakukan pembinaan terhadap para penyandang disabilitas.
Tidak hanya kalangan Pemerintah saja, namun semua lapisan masyarakat juga mesti turut serta dalam hal ini, terutama dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Demikian pula Marthinus yang merupakan salah satu anggota DPRD Kaltim merasa prihatin, karena selama ini hanya ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Perda ini seharusnya dilengkapi dengan aturan turunannya berupa Peraturan Gubernur (Pergub), agar para penyandang disabilitas lebih sejahtera dan ada bentuk perhatian khusus dari Pemerintah,” lanjutnya di hadapan awak media, Senin (17/10/2022).
Dengan adanya turunannya yakni Pergub yang mengatur para penyandang disabilitas ini, akan dimasukkan konsideran pasal per pasal serta bab per bab agar penerapan ke masyarakat menjadi lebih jelas.
“Dan selanjutnya dari Pemerintah Kota Kabupaten di Kaltim akan menerbitkan peraturan turunan (Perwali atau Perbup) yang merupakan salah satu program dari visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur terkait para penyandang disabilitas ini,” jelas Politisi PDI Perjuangan dapil Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu ini.
Anggota Komisi 1 DPRD Kaltim ini membeberkan bahwa terkait Perda penyandang disabilitas ini, telah dilaksanakan sosialisasi ke masyarakat, agar lebih memahami adanya Perda ini.
“Dengan harapan masyarakat mengetahui bahwa para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama,” imbuhnya.
Selain itu, sambung dia, Perda ini bisa diterapkan semua lapisan masyarakat, serta pemerintah daerah bisa memberikan anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan aturan terhadap perlindungan disabilitas.
Menurut Martinus bahwa dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 ini terdapat poin penting tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Dalam Perda tersebut terdapat adanya aturan agar pemerintah maupun swasta dapat menampung kalangan penyandang disabilitas untuk bekerja di kantor pemerintah dengan kuota dua persen dari total pegawai yang ada, serta minimal satu persen dari jumlah karyawan di kantor perusahaan swasta,” ulasnya.
Namun yang terjadi saat ini, masih banyak yang mengabaikan hal tersebut, karena banyak warga yang belum mengetahui hak bagi para penyandang disabilitas ini.
“Untuk itu kami mendorong kepada Pemerintah Provinsi Kaltim agar segera membuat Pergub yang mengatur hal tersebut,” pungkasnya. (Adv/IR)







