Instalasi Air Limbah Hotel Fox Lite Samarinda Belum Kantongi Dokumen Perizinan

Instalasi Air Limbah Hotel Fox Lite Samarinda Belum Kantongi Dokumen Perizinan

HARIANKALTIM.COM – Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Hotel Fox Lite Samarinda belum mengantongi dokumen perizinan dari instansi terkait.

Hal ini diakui General Manager hotel tersebut, Rizky Corleon saat dikonfirmasi media ini, Selasa (14/03/2023).

“Betul, hal tersebut sedang dalam proses, secara prinsip kami sudah ada kunjungan dari DLH, hal itu juga merupakan rangkaian proses perizinan tersebut,” ujarnya via aplikasi pesan.

Ditambahkan, pihaknya sedang dalam proses untuk Persetujuan Teknis (Pertek) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.

“Kami sudah proses untuk Pertek dari awal bulan lalu, dan menunggu jadwal sosialisasi aplikasi baru berbasis online namanya SiDamar,” terang Rizky.

Dari penelusuran media ini, SiDamar merupakan akronim Sistem Informasi Pengendalian Pencemaran.

SiDamar adalah aplikasi online yang diluncurkan DLH Kota Samarinda dengan tujuan antara lain menyediakan layanan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL).

“Nah, terkait hal tersebut kami menunggu dari dinas terkait. Karena kami dari hotel fokus untuk melengkapi kelengkapan terkait BAP yang sudah dilakukan sewaktu kunjungan,” imbuh Rizky.

Ia melanjutkan, pihaknya bersama dengan DLH menargetkan bulan ini sudah dilengkapi, sehingga proses perizinan bisa lanjut ke tahap perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Hotel Fox Lite Samarinda.

“Karena Pertek menjadi persyaratan untuk penerbitan SLO dan SLF kami nantinya,” jelasnya.

Sebagai informasi, SLO adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup usaha dan/atau kegiatan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

TUNGGU ANTREAN
Terpisah, Assistant Chief Engineer Hotel Fox Lite Samarinda, Miftah Firdi mengungkapkan, belum diperolehnya SLO lantaran proses antrean di aplikasi SiDamar.

“Kami sudah ke kantor DLH, tapi diminta pengajuannya lewat aplikasi secara online. Jadi sekarang kami hanya menunggu, karena masih mengantre di aplikasi SiDamar,” ujar Firdi saat menemani media ini melihat langsung IPAL hotel berlantai 10 itu, Rabu sore (15/03/2023).

Ia menyampaikan pula, saat tim DLH memeriksa IPAL beberapa waktu lalu, pihaknya diberikan sejumlah rekomendasi yang sebagian besar berkaitan administrasi.

“Di antaranya SOP (Standar Operasional Prosedur), dan ada juga rekomendasi untuk mengurangi bau dari pengolahan air limbah,” tuturnya. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com