HARIANKALTIM.COM – Saluran drainase di Jalan Ahmad Yani, Samarinda, terpantau tercemar limbah cair yang diduga kuat berasal dari aktivitas operasional restoran Mie Gacoan.
Ironisnya, meski batas waktu perbaikan yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda telah habis, hingga kini belum ada tindakan sanksi tegas selain pembinaan.
Pantauan lapangan menunjukkan kondisi air di dalam selokan tepat di depan gerai tersebut berwarna abu-abu pekat, stagnan, dan tertutup lapisan minyak atau lemak tebal.
Aroma tidak sedap tercium dari area drainase yang juga dipenuhi buih putih, mengindikasikan adanya pembuangan sisa produksi makanan yang tidak melalui proses penyaringan memadai.
Pihak DLH Kota Samarinda mengonfirmasi telah mendatangi lokasi tersebut beberapa bulan lalu.
Dalam pertemuan itu, manajemen Mie Gacoan berkomitmen melakukan perbaikan sistem pembuangan, termasuk janji pengadaan grease trap (penangkap lemak).
Padahal, DLH sebelumnya telah memberikan tenggat waktu selama 30 hari bagi pihak restoran untuk menyelesaikan infrastruktur pengelolaan limbah mereka.
Meski waktu tersebut telah terlampaui, Yudi Sulistiyanto selaku Pengendali Dampak Lingkungan DLH Kota Samarinda saat ditemui Hariankaltim.com, Kamis (12/02/2026), menyebut pihaknya masih mengedepankan langkah pembinaan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh media ini dengan mendatangi langsung gerai Mie Gacoan di Jalan A. Yani maupun menghubungi melalui saluran komunikasi.
Namun, hingga saat ini pihak manajemen belum memberikan penjelasan atau pernyataan resmi terkait keterlambatan penanganan limbah tersebut.
Berdasarkan aturan lingkungan hidup, setiap usaha jasa makanan wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi baik agar sisa domestik tidak mencemari saluran umum yang berisiko menyebabkan pendangkalan dan kerusakan lingkungan. (RED)






