Siapa Beking Mie Gacoan Samarinda hingga Makin Berani Buang Limbah Sembarangan

Siapa Beking Mie Gacoan Samarinda hingga Makin Berani Buang Limbah Sembarangan

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Manejemen restoran Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani, Samarinda, seolah masih mucil (bandel) dan makin berani melakukan secara sengaja pencemaran lingkungan.

Meski telah diberikan pembinaan dan tenggat waktu perbaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda yang kini telah kedaluwarsa, tidak ada tanda-tanda perbaikan yang nyata di lapangan.

Bahkan pihak DPRD Samarinda juga telah melakukan sidak ke lokasi didampingi para pejabat DLH belum lama ini.

Tak pelak, situasi ini memunculkan dugaan kuat di tengah masyarakat mengenai adanya keterlibatan pihak-pihak berpengaruh (beking) yang melindungi operasional restoran tersebut.

Pantauan lapangan pada Senin siang (30/03/2026), menunjukkan kondisi drainase yang semakin memprihatinkan.

Cairan berwarna krem mengalir dari area dapur, melintasi sisi kiri halaman depan, kemudian masuk langsung ke saluran drainase.

Di titik pembuangan, air tampak keruh keabu-abuan dengan lapisan lemak di permukaan serta bau tidak sedap di sekitar lokasi.

Aroma tidak sedap yang menyengat juga terus meresahkan warga dan pengguna jalan di sekitar lokasi.

“Kalau tidak ada yang melindungi, bagaimana mungkin mereka berani terus melanggar aturan dan mengabaikan peringatan,” ujar salah seorang warga.

Sebelumnya, DLH Kota Samarinda telah mengakui adanya pelanggaran dan memberikan pembinaan serta tenggat waktu 30 hari untuk perbaikan sistem pembuangan limbah.

Namun, waktu tersebut telah terlampaui tanpa adanya tindakan tegas yang berarti.

Di sisi lain, sikap lunak dari DLH Samarinda semakin memperkuat spekulasi adanya pihak-pihak tertentu yang ‘bermain’ di belakang layar.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Hariankaltim.com terus berupaya meminta konfirmasi kembali kepada pihak Mie Gacoan.

Berdasarkan regulasi lingkungan hidup yang berlaku, kegagalan memenuhi kewajiban dalam tenggat waktu yang ditentukan seharusnya berimplikasi pada sanksi yang lebih berat, mulai dari denda administratif hingga pembekuan izin usaha. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com